Geger! Polres Metro Tangerang Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Ayah Kandung yang Jadi Pelaku Utama Ditangkap

Polres Metro Tangerang tangkap ayah yang tega menjual bayinya seharga Rp15 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Polres Metro Tangerang tangkap ayah yang tega menjual bayinya seharga Rp15 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Tangerang, gemasulawesi - Kasus penjualan bayi yang terjadi di Tangerang ini menyoroti praktik perdagangan anak yang semakin meresahkan. 

Sang ayah, RA (36), tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan hanya demi mendapatkan uang sebesar Rp15 juta. 

Kasus ini mencuat ketika istri RA, yang saat itu bekerja di Kalimantan, mulai curiga atas keberadaan anaknya setelah tidak mendapat penjelasan jelas dari RA.

Awal mula kasus ini terungkap ketika RA melihat sebuah postingan di media sosial yang menawarkan pembelian anak balita. 

Baca Juga:
Viral! Seorang Kurir di Malang Alami Kekerasan Usai Tolak Permintaan Penerima Paket, Begini Kronologinya

Melalui aplikasi pesan singkat, RA mulai berkomunikasi dengan MON, pemilik akun yang menawarkan pembelian anak tersebut. 

Mereka pun menyepakati harga Rp15 juta untuk bayi RA dan mengatur pertemuan di wilayah Tangerang. 

Tanpa sepengetahuan istrinya, RA membawa anaknya yang sedang dititipkan di rumah ibu mertuanya, dengan alasan akan mengunjungi saudara.

Setelah bertemu dengan MON di Tangerang, RA menyerahkan bayinya dan menerima uang senilai Rp15 juta sebagai imbalan. 

Baca Juga:
Tak Berkutik! Penodong di Terminal Kalideres Ditangkap Saat Melarikan Diri dengan Uang Hasil Rampasan

Setelah menjual bayinya, RA kembali ke Jakarta dan terus menghindari pertanyaan istrinya terkait keberadaan anak mereka. 

RD, yang merasa curiga dengan jawaban RA yang tidak jelas, terus mendesak suaminya hingga akhirnya RA mengakui bahwa ia telah menjual bayi mereka sejak 20 Agustus 2024.

Mengetahui hal ini, RD segera melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak kepolisian. Polres Metro Tangerang Kota pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. 

Pada 1 Oktober 2024, polisi berhasil menangkap RA di rumahnya atas tuduhan perdagangan anak. 

Baca Juga:
Kesal Diklakson, Pria di Bekasi Nekat Tabrak Rekannya Sendiri dengan Motor, Begini Kronologinya

Selain RA, dua orang pelaku lainnya, yaitu HK (32) dan MON (30), yang berperan sebagai pembeli bayi, turut diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan bahwa RA ditangkap dalam perkara kejahatan terhadap anak serta perdagangan orang. 

Kedua pelaku lainnya, HK dan MON, juga dikenakan pasal yang sama karena terlibat dalam transaksi penjualan bayi tersebut. 

“Penangkapan terhadap pelaku RA pada 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO),” jelas David Yunior Kanitero, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp32,8 Miliar! Sindikat Benih Lobster Ilegal di Banten Terbongkar, 4 Tersangka Diamankan

Selain itu, Kanitero menambahkan bahwa kasus ini melibatkan praktik ilegal yang dilakukan melalui media sosial, di mana pelaku RA mencari pembeli bayinya melalui platform daring. 

Polisi pun kini tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain dan jaringan perdagangan manusia yang mungkin lebih luas.

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta UU Perlindungan Anak. 

Mereka diancam dengan hukuman berat atas kejahatan yang dilakukan, mengingat tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menodai hak asasi anak.

Baca Juga:
LPKA Kelas II Palu Mewujudkan Pemenuhan Hak Integrasi untuk ABH Melalui Program Peta Sunan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya waspada terhadap praktik perdagangan manusia, terutama anak-anak. 

Polisi terus berupaya menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari tindakan kriminal semacam ini. 

Dengan penangkapan RA dan dua pelaku lainnya, diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran dan mencegah terjadinya kembali perdagangan manusia yang memanfaatkan situasi ekonomi sulit sebagai alasan untuk mengeksploitasi anak-anak. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Viral! Seorang Kurir di Malang Alami Kekerasan Usai Tolak Permintaan Penerima Paket, Begini Kronologinya

Kasus kekerasan terhadap kurir di Malang viral setelah video insiden tersebar, publik serukan perlindungan bagi pekerja.

Tak Berkutik! Penodong di Terminal Kalideres Ditangkap Saat Melarikan Diri dengan Uang Hasil Rampasan

Penodong bersenjata di Kalideres melarikan diri setelah merampas uang, tetapi berhasil ditangkap polisi dalam waktu singkat.

Kesal Diklakson, Pria di Bekasi Nekat Tabrak Rekannya Sendiri dengan Motor, Begini Kronologinya

Tidak terima diklakson, pelaku nekat tabrak korban dengan motor di Bekasi. Polisi sedang mendalami kasus.

LPKA Kelas II Palu Mewujudkan Pemenuhan Hak Integrasi untuk ABH Melalui Program Peta Sunan

Pemenuhan hak integrasi untuk anak berhadapan hukum atau ABH diwujudkan LPKA Kelas II Palu, Sulawesi Tengah.

Pemkab Tolitoli Sulteng Melakukan Penyusunan Program Pertanian untuk Meningkatkan Produksi pada 2025

Penyusunan program pertanian untuk meningkatkan produksi pada tahun 2025 dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;