Tangerang, gemasulawesi - Kasus penjualan bayi yang terjadi di Tangerang ini menyoroti praktik perdagangan anak yang semakin meresahkan.
Sang ayah, RA (36), tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan hanya demi mendapatkan uang sebesar Rp15 juta.
Kasus ini mencuat ketika istri RA, yang saat itu bekerja di Kalimantan, mulai curiga atas keberadaan anaknya setelah tidak mendapat penjelasan jelas dari RA.
Awal mula kasus ini terungkap ketika RA melihat sebuah postingan di media sosial yang menawarkan pembelian anak balita.
Melalui aplikasi pesan singkat, RA mulai berkomunikasi dengan MON, pemilik akun yang menawarkan pembelian anak tersebut.
Mereka pun menyepakati harga Rp15 juta untuk bayi RA dan mengatur pertemuan di wilayah Tangerang.
Tanpa sepengetahuan istrinya, RA membawa anaknya yang sedang dititipkan di rumah ibu mertuanya, dengan alasan akan mengunjungi saudara.
Setelah bertemu dengan MON di Tangerang, RA menyerahkan bayinya dan menerima uang senilai Rp15 juta sebagai imbalan.
Setelah menjual bayinya, RA kembali ke Jakarta dan terus menghindari pertanyaan istrinya terkait keberadaan anak mereka.
RD, yang merasa curiga dengan jawaban RA yang tidak jelas, terus mendesak suaminya hingga akhirnya RA mengakui bahwa ia telah menjual bayi mereka sejak 20 Agustus 2024.
Mengetahui hal ini, RD segera melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak kepolisian. Polres Metro Tangerang Kota pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada 1 Oktober 2024, polisi berhasil menangkap RA di rumahnya atas tuduhan perdagangan anak.
Baca Juga:
Kesal Diklakson, Pria di Bekasi Nekat Tabrak Rekannya Sendiri dengan Motor, Begini Kronologinya
Selain RA, dua orang pelaku lainnya, yaitu HK (32) dan MON (30), yang berperan sebagai pembeli bayi, turut diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengatakan bahwa RA ditangkap dalam perkara kejahatan terhadap anak serta perdagangan orang.
Kedua pelaku lainnya, HK dan MON, juga dikenakan pasal yang sama karena terlibat dalam transaksi penjualan bayi tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku RA pada 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO),” jelas David Yunior Kanitero, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Selain itu, Kanitero menambahkan bahwa kasus ini melibatkan praktik ilegal yang dilakukan melalui media sosial, di mana pelaku RA mencari pembeli bayinya melalui platform daring.
Polisi pun kini tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain dan jaringan perdagangan manusia yang mungkin lebih luas.
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta UU Perlindungan Anak.
Mereka diancam dengan hukuman berat atas kejahatan yang dilakukan, mengingat tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menodai hak asasi anak.
Baca Juga:
LPKA Kelas II Palu Mewujudkan Pemenuhan Hak Integrasi untuk ABH Melalui Program Peta Sunan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya waspada terhadap praktik perdagangan manusia, terutama anak-anak.
Polisi terus berupaya menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari tindakan kriminal semacam ini.
Dengan penangkapan RA dan dua pelaku lainnya, diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran dan mencegah terjadinya kembali perdagangan manusia yang memanfaatkan situasi ekonomi sulit sebagai alasan untuk mengeksploitasi anak-anak. (*/Shofia)