Penganiayaan Brutal di Tangerang Selatan! Pria Ini Diserang dengan Enam Luka Tusuk, Polisi Tangkap Pelaku

Pria berusia 46 tahun diserang di Pamulang. Pelaku ditangkap setelah penyelidikan polisi.
Pria berusia 46 tahun diserang di Pamulang. Pelaku ditangkap setelah penyelidikan polisi. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Pamulang, gemasulawesi - Peristiwa tragis terjadi di Toko Obat dan Kosmetik yang berlokasi di Jalan Kemiri Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Seorang pria berinisial TK (46) menjadi korban penganiayaan dengan enam luka tusuk di bagian dada dan tangan. 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, segera mengonfirmasi insiden tersebut dan mengungkapkan bahwa Polsek Pamulang mengambil langkah cepat untuk menangkap pelaku. 

"Setelah terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, Polsek Pamulang bertindak cepat," ujarnya dalam keterangannya pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau Mencuat, 15 Barang Mewah Senilai Rp395 Juta Disita

Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pamulang mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Hasil dari penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku berinisial RA (19), yang berhasil ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, kurang lebih sembilan jam setelah kejadian berlangsung. 

Penangkapan dilakukan di kediamannya di wilayah Bambu Apus, Pamulang. Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan ini berkaitan dengan hubungan pribadi yang rumit. 

RA mengaku memiliki sakit hati dan dendam setelah diminta untuk mengakhiri hubungan dengan anak korban, inisial N. 

Baca Juga:
Imbas Motor Kantor Ditarik Leasing, Pria di Depok Diduga Disekap Bosnya, Polisi Turun Tangan

Suhardono menjelaskan, "Awalnya, pelaku berpacaran dengan anak korban. Ketika dipanggil oleh korban, pelaku diminta untuk putus."

Berdasarkan bukti yang diperoleh, pihak kepolisian mengajukan dua dakwaan terhadap pelaku. 

RA dikenakan Pasal 340 jo 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan, yang berpotensi mengakibatkan hukuman berat seperti pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun yang dapat dikurangi sepertiga. 

Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 354 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.

Baca Juga:
Setelah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Resmi Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat

Proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan semua fakta terungkap, sehingga keadilan dapat ditegakkan untuk korban dan masyarakat. 

Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik dalam hubungan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak. 

Keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakannya, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya dari konflik yang tidak diselesaikan dengan baik. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Dugaan Penyelewengan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau Mencuat, 15 Barang Mewah Senilai Rp395 Juta Disita

Polda Riau menyelidiki skandal SPPD fiktif yang melibatkan THL, mengungkap 15 barang mewah sebagai barang bukti.

Mengejutkan! Peluru Nyasar Menimpa Remaja di Probolinggo, Begini Kondisinya Sekarang

Insiden penembakan nyasar di Probolinggo melukai seorang remaja, kepolisian masih menyelidiki asal peluru.

Imbas Motor Kantor Ditarik Leasing, Pria di Depok Diduga Disekap Bosnya, Polisi Turun Tangan

Polisi Depok menyelidiki kasus penyekapan seorang pria yang diduga disembunyikan bosnya akibat motor kantor disita leasing.

Teror di Papua Kembali Memanas! SMAN 1 Sinak Hangus Dibakar KKB, Ini Pemicunya

Insiden teror KKB di Papua memicu ketegangan, polisi lakukan langkah antisipatif demi keamanan masyarakat.

Bawaslu Parigi Moutong Dilaporkan Mengadakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

Rapat koordinasi atau rakor dengan stakeholder diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;