Sembari Sita Rp 5 Miliar Lebih, Polisi Kembali Tangkap DPO Kasus Judol yang Libatkan Komdigi, Total Tersangka Jadi 24

Ilustrasi penangkapan DPO kasus judol yang melibatkan pegawa Komdigi RI
Ilustrasi penangkapan DPO kasus judol yang melibatkan pegawa Komdigi RI Source: (Foto/Pexels/@Kindel Media)

Nasional, gemasulawesi - Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pengungkapan kasus skandal judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Yang terbaru, seorang warga sipil berinisial B yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap.

Penangkapan ini menambah daftar tersangka menjadi 24 orang, terdiri dari 10 oknum pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu, 23 November 2024.

Baca Juga:
Terbukti Edarkan Sabu, Seorang Pelajar SMA di Cianjur Jabar Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Kombes Ade Ary juga membenarkan bahwa tersangka berinisial B yang baru saja ditangkap tersebut adalah salah satu DPO.

Penangkapan B disertai penyitaan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 5 miliar.

Meski demikian, Kombes Ade Ary belum menjelaskan peran spesifik B dalam kelompok ini, dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pada Selasa, 19 November 2024, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan telah tersangka ke-23 dalam kasus ini.

Baca Juga:
Peredaran Tembakau Sintetis Melalui Medsos Terungkap! Lima Pelaku Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Tersangka berinisial A alias M, yang diduga terlibat dalam jaringan judi online bersama sejumlah pegawai Komdigi.

Penangkapan ini menggarisbawahi langkah tegas Polda Metro Jaya dalam membongkar skandal yang mencoreng nama institusi pemerintah tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya upaya bersama dalam memerangi praktik judol yang semakin marak.

Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat merusak, termasuk mengikis moral dan menimbulkan kerugian dalam hal ekonomi individu maupun masyarakat.

Baca Juga:
Heboh! Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Hipnotis Bermodus Orang Pintar, Begini Detailnya

Pencegahan dimulai dari edukasi dan pemahaman mengenai risiko judi online, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap kehidupan pribadi.

Masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran yang mengarah pada praktik ilegal ini.

Di sisi lain, pihak berwenang harus terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang melibatkan teknologi digital.

Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat hukum, diharapkan kasus serupa yang melibatkan judi online dapat diminimalkan di masa depan.

Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan ini menjadi langkah yang cukup signifikan dalam memutus rantai kejahatan judol yang kian kompleks. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Terbukti Edarkan Sabu, Seorang Pelajar SMA di Cianjur Jabar Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Seorang pelajar SMA di Cianjur Jawa Barat terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu hingga akhirnya ditangkap polisi, begini kronologinya

Peredaran Tembakau Sintetis Melalui Medsos Terungkap! Lima Pelaku Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Polisi menangkap lima pelaku peredaran tembakau sintetis lewat media sosial Instagram. Temukan detailnya di sini.

Heboh! Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Hipnotis Bermodus Orang Pintar, Begini Detailnya

Komplotan hipnotis dengan modus mengaku "orang pintar" ditangkap polisi. Berikut kronologi lengkap dan peran pelaku.

Pelaku Menyerahkan Diri! Kasus Penembakan yang Tewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kini Ditangani Langsung Bareskrim Polri

Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan oleh Kabag Ops, pelaku telah ditetapkan tersangka dan disanksi PTDH.

Tangkap Ketua Gangster di Bogor Karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Polisi Sita Samurai Hingga Jaket Anti Sajam

Seorang ketua gangster di Bogor ditangkap polisi karena ikut edarkan narkoba jenis sabu, begini kronologi penangkapan pelaku

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;