Pj Wali Kota Pekanbaru dan 2 Pejabat Lain Terjaring OTT KPK, Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Ini

KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dalam kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dalam kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Source: Foto/Tangkap Layar YouTube KPR RI

Pekanbaru, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru kembali menjadi sorotan masyarakat setelah melancarkan operasi tangkap tangan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting. 

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Risnandar Mahiwa (RM), Penjabat Wali Kota Pekanbaru, sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat dengan jabatan strategis yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

Tidak hanya Risnandar Mahiwa, dua pejabat lainnya juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum, Novin Karmila (NK). 

Baca Juga:
Bangga! Reog Ponorogo Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Begini Perjalanan dan Upaya Pelestariannya

Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam skema korupsi yang memanfaatkan posisi mereka di pemerintahan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Desember 2024, menjelaskan bahwa bukti permulaan yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan ketiga tersangka. 

“RM, IPN, dan NK resmi menjadi tersangka dalam perkara ini setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan mendalam,” ungkap Ghufron.

Menurut Ghufron, kasus ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka di lingkungan pemerintahan Kota Pekanbaru. 

Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru dan 2 Pejabat Lain Terjaring OTT KPK, Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Ini

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pelanggaran ini mencakup penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan mereka.

Sebagai langkah hukum awal, KPK menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024. 

Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan penghilangan barang bukti.

Baca Juga:
Geger! Rp131 Juta Dana Madrasah Hilang, Polisi Kejar Pelaku Pencurian di Ciputat Timur, Begini Modusnya

Ghufron juga menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

Ia berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar menjalankan tugas mereka dengan integritas tinggi.

Kasus ini mengungkapkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di level pemerintahan daerah. 

Meski demikian, langkah KPK melalui OTT ini menunjukkan komitmen kuat lembaga tersebut untuk terus memerangi korupsi, tanpa memandang jabatan atau status pelaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Geger! Rp131 Juta Dana Madrasah Hilang, Polisi Kejar Pelaku Pencurian di Ciputat Timur, Begini Modusnya

Dana operasional madrasah di Ciputat Timur hilang Rp131 juta. Polisi tengah menyelidiki dan mengejar pelaku pencurian.

Komentari Viralnya Kasus Gus Miftah dengan Penjual Es Teh di Magelang, Dokter Tifa Beri Peringatan ke Presiden Prabowo

Pegiat medsos, Dokter Tifa berikan peringatan kepada Presiden Prabowo terkait Gus Miftah, setelah viral karena diduga menghina penjual es

Banjir di Sagaranten Sukabumi Hanyutkan Beberapa Mobil di Desa Curugluhur, Warga Histeris di Tengah Derasnya Arus Air

Banjir bandang terjang desa Curugluhur, kecamatan Sagaranten, Sukabumi, Jabar. Derasnya aliran air sebabkan beberapa mobil ikut hanyut

Viral Jembatan Lalay di Sukabumi Terbawa Arus Sungai Cimandiri, Besi Penghubung Hanyut Tak Kuat Menahan Derasnya Air

Akibat derasnya aliran sungai Cimandiri, jembatan lalay di Kecamatan Warungkiara, Sukabumi Jabar roboh dan hanyut terbawa air

Mahfud MD Benarkan Ada Intervensi Polisi di Pilkada Serentak 2024, Sebut Bisa Dirasakan di Daerah Tertentu

Mahfud MD menyebut bahwa ada intervensi polisi di Pilkada serentak 2024, terjadi di beberapa daerah tertentu dan bisa dirasakan

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;