Geger! Dua Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polisi Gegara Temukan 218,29 Gram Sabu di Sampang, Begini Kronologinya

Dua pria asal Probolinggo ini ditemukan di Kabupaten Sampang saat bertransaksi narkoba
Dua pria asal Probolinggo ini ditemukan di Kabupaten Sampang saat bertransaksi narkoba Source: Pixabay/Ilustrasi narkoba

Probolinggo, gemasulawesi - Viral dua pria asal Probolinggo, Jawa Timur, harus ditangkap oleh kepolisian Kabupaten Sampang, Madura, lantaran diduga sebagai pengedar narkoba. 

Kabar ini diunggah di akun instagram @info_probolinggo, dua pria yang berhasil diringkus tersebut yaitu SH (29) dan AT (31), yang diamankan di Polres Sampang karena mengedarkan narkoba berjenis sabu. 

Lantas, dua pengedar narkoba tersebut menuju ke Kabupaten Sampang, Madura, dibayar untuk menjemput ratusan gram sabu-sabu yang berada di wilayah utara Sampang. 

Baca Juga:
Heboh! Pria Ini Diringkus dan Diamuk Warga Hingga Babak Belur Gegara Ketahuan Curi Motor di Kraton Pasuruan, Begini Kronologinya

Pihak Kasatresnarkoba Sampang, Hery Indratualloh Maulida menanggapi bahwa penangkapan dari kedua tersangka berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat. 

Baca Juga:
KPK Geledah Kantor BI Karena Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR, Begini Tanggapan Bank Indonesia Usai Penggeledahan

Pihaknya juga sempat membeberkan kronologi penangkapan dari kedua tersangka. 

"Pihak pelaku pengedar narkoba SH dan AT diamankan pada pukul 1 siang yang berada di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura," imbuhnya. 

Kedua tersangka tersebut diamankan saat mereka mengendarai mobil Honda Brio Satya berwarna abu-abu bernomor polisi N 1330 OJ. 

Baca Juga:
Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD yang Disampaikan Prabowo, Mendagri Tito Karnavian Setuju, Begini Alasannya

Namun, saat dilakukan penggeledahan barang narkoba tersebut, barang sabu-sabu tersebut ditemukan di belakang jok mobil. 

Baca Juga:
Golkar Sebut Siap Terima Jokowi Usai Dipecat PDIP, Denny Siregar: Baguslah, Biar Berkumpul dengan Sesama Jenisnya

"Di belakang mobil tersebut ditemukan tiga bungkus sabu yang terdiri dari 75,30 gram, 93,28 gram, dan 49,71 gram dengan total 218,29 gram sabu," jelasnya. 

Pihak kedua tersangka tersebut sengaja melakukan transaksi barang sabu-sabu di Kabupaten Sampang baru sekali. 

Namun, dari perbuatan kedua tersangka, akhirnya keduanya mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 112 ayat 2 junto pasal 232 Undang-Undang (UU) narkotika nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga:
Terbongkar! Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Sukabumi Diungkap Polisi, Begini Modus Pelaku untuk Dapat Keuntungan

"Untuk ancaman hukuman kepada kedua pelaku ini paling singkat yaitu sekitar 6 tahun penjara dan paling lama yaitu 20 tahun di penjara," pungkasnya. (*/Ayu Sisca Irianti) 

...

Artikel Terkait

wave

Heboh! Pria Ini Diringkus dan Diamuk Warga Hingga Babak Belur Gegara Ketahuan Curi Motor di Kraton Pasuruan, Begini Kronologinya

Heboh pria berinisial SR (48) warga asal Banyuanyar Tengah, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ini dihajar warga Kraton Pasuruan.

Terbongkar! Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Sukabumi Diungkap Polisi, Begini Modus Pelaku untuk Dapat Keuntungan

Praktik pengoplosan elpiji subsidi di Sukabumi, Jawa Barat berhasil dibongkar pihak kepolisian, begini modus pelaku dalam beraksi

Kota Palu Dilaporkan Meraih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2024

Penghargaan pelayanan publik tahun 2024 diraih oleh Kota Palu dan berada di peringkat 4 pada penganugerahan penyelenggaraan pelayanan publik

Morowali Utara Sulteng Berkomitmen Menangani Sampah dengan Metode yang Berbasis Lingkungan

Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, berkomitmen untuk menangani sampah dengan metode berbasis lingkungan.

Dinas TPH Sulteng Sebut Padi Masih Menjadi Komoditas Unggulan pada Sektor Pertanian di Sulawesi Tengah

Padi disebutkan oleh Dinas TPH Sulawesi Tengah masih menjadi komoditas unggulan pada sektor pertanian di Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;