BKD Provinsi Gorontalo Sebut Honorer yang Ikuti Seleksi CASN Tidak Bisa Ikuti Seleksi PPPK

Ket. Foto: BKD Provinsi Gorontalo Menyampaikan Honorer yang Mengikuti Seleksi CASN Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK
Ket. Foto: BKD Provinsi Gorontalo Menyampaikan Honorer yang Mengikuti Seleksi CASN Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK Source: (Foto/ANTARA/HO-Diskominfotik Provinsi Gorontalo)

Gorontalo, gemasulawesi – BKD Provinsi Gorontalo menjelakskan berkaitan dengan honorer yang mengikuti CASN tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, di Gorontalo menyatakan nasib tenaga honorer di instansi pemerintah daerah 2025 menjadi atensi pemerintah pusat.

Hal tersebut sejalan dengan amanah UU atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang hanya mengenal PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah.

Untuk mengkooordinasikan kebijakan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh, dan Menteri PANRB Rini Widyantini mengadakan rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Indonesia lewat sambungan zoom.

Baca Juga:
Gubernur Sulteng Melarang Pengangkatan Tenaga Non ASN yang Baru di Lingkup OPD Pemprov Sulteng

Beberapa hal yang menjadi fokus bahasan, yaitu tentang nasib 2.175.033 honorer di pemerintah daerah.

Dikutip dari Antara, Kementerian Dalam Negeri dan PANRB mendorong agar pemprov menyelesaikan alih status honorer dengan skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

“Setelah rapat itu, honorer Pemerintah Provinsi Gorontalo yang terdata berjumlah 2.662 orang,” katanya.

Sebagian di antaranya telah mengikuti seleksi PPPK and CPNS 2024. Sebagian lagi akan mengikuti seleksi PPPK 2025 yang sedang berproses.

Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Kembali Gelar Fasilitasi Harmonisasi 5 Ranperda

Salah satu yang berkembang di kalangan honorer adalah menyangkut nasib honorer yang terlanjur mendaftar dan tidak lulus seleksi CASN 2024.

Akun mereka telah terkunci dan tidak dapat mendaftar untuk seleksi PPPK tahun 2025.

Dia menyatakan memang dari 2.600-an tenaga non-ASN itu adalah lebih kurang 195 mereka yang di tahun 2024 mengikuti seleksi CASN.

“Ini yang belum diputuskan, tetapi tadi oleh Menteri PANRB itu mereka pasti tidak akan dirugikan,” ujarnya.

Baca Juga:
2 Koridor Bus Trans Mamminasata di Makassar Berhenti Beroperasi Karena Keterbatasan Anggaran Subsidi

Menurutnya, kemungkinan besar honorer terdata tetapi tidak dapat mengikuti seleksi PPPK akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Untuk yang ikut seleksi, memenuhi rangking dan kuota akan otomatis menjadi PPPK penuh waktu.

Dia mengatakan honorer yang lulus seleksi CASN dan PPPK sesuai dengan ranking dan kuota yang ada itu PPPK penuh waktu, sisanya paruh waktu.

“Bedanya, PPPK penuh waktu dapat gaji dan tunjangan yang sesuai regulasi, yang paruh waktu gajinya tetap seperti tahun 2024,” tandasnya. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Gubernur Sulteng Melarang Pengangkatan Tenaga Non ASN yang Baru di Lingkup OPD Pemprov Sulteng

Pengangkatan tenaga non ASN yang baru di lingkup OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dilarang oleh Gubernur Sulteng.

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Kembali Gelar Fasilitasi Harmonisasi 5 Ranperda

Fasilitasi harmonisasi 5 ranperda kembali diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.

2 Koridor Bus Trans Mamminasata di Makassar Berhenti Beroperasi Karena Keterbatasan Anggaran Subsidi

Karena keterbatasan anggaran subsidi yang dialami, 2 koridor Bus Trans Mamminasata di Makassar berhenti beroperasi sejak awal bulan Januari.

Gelar Razia Narkoba di Batam! Enam Tersangka Ditangkap, Rumah Pengedar Langsung Dihancurkan Pihak Kepolisian

Tiga rumah pengedar narkoba di Kampung Aceh Batam dirobohkan. Polisi tegaskan komitmen jadikan kampung bebas narkoba.

Dana Miliaran Rupiah Disalahgunakan, Kepala Desa Bakan Jadi Tersangka Korupsi Drainase Sungai Tapagale di Sulawesi Utara

Dugaan korupsi Desa Bakan ungkap kerugian besar, kepala desa dan kontraktor ditahan, kasus terus diselidiki polisi.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;