Tiga Kecamatan Rawan Keamanan di Parimo Hambat Pendataan TORA

<p>Foto: Kepala BPN Parimo, Basuki Raharjo menjelaskan hambatan pendataan TORA di tiga kecamatan rawan keamanan.</p>
Foto: Kepala BPN Parimo, Basuki Raharjo menjelaskan hambatan pendataan TORA di tiga kecamatan rawan keamanan.

Gemasulawesi– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parimo, Sulteng, masih mengalami kendala pendataan TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria di tiga kecamatan rawan keamanan.

“Wilayah ini masih terdapat kendala keamanan, sehingga kami masih mengalami kesulitan melakukan pendataan,” ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parimo, Basuki Raharjo usai rapat pendampingan akses program Reforma Agraria, Kamis 2 September 2021.

Dia menyebutkan, tiga kecamatan rawan keamanan hambat pendataan TORA itu yakni Kecamatan Sausu di Desa Sausu Salubanga, Sausu Pakareme dan Sausu Trans. Kemudian, Kecamatan Torue di Desa Tanalanto dan Kecamatan Parigi Selatan di Desa Tindaki.

Baca juga: TORA Parigi Moutong, 2900 Ha Kawasan Hutan Dibebaskan

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Parimo, terkait proses pendataan TORA di wilayah itu.

Hanya saja, harus melalui proses izin terlebih dahulu ke Satgas Madago Raya melakukan operasi di wilayah itu.

“Karena masih ada kegiatan operasi disana, makanya petugas kami masih menunda melakukan pendataan disana,” terangnya.

Seharusnya kata dia, pendataan TORA dilakukan disebelah desa, namun yang baru terselesaikan disembilan desa tersebar di lima kecamatan.

Diantaranya, Kecamatan Balinggi di Desa Lebagu seluas 18,90 hektar, Kecamatan Sausu di Desa Sausu Gandasari seluas 720,26 hektar lebih.

Kemudian, Kecamatan Mepanga di Desa Mepanga seluas 50,01 hektar, di Desa Ogotio seluas 125,48 hektar, dan Kecamatan Ongka Malino di Desa Malino seluas 172,65 hektar, dan Desa Lambanau seluar 78,35 hektar.

Selanjutnya, Kecamatan Moutong di Desa Sijoli seluas 95,05 hektar, Desa Lobi seluas 27,08 hektar dan Desa Salumpenut seluas 17,85 hektar.

“Sembilan desa ini tidak ada masalah, dan tinggal menunggu pelepasan kawasan hutannya saja,” jelasnya.

Baca juga: Masa Jabatan 170 Kepala Daerah akan Berakhir Setahun Jelang Pemilihan Serentak 2024

Program TORA merupakan amanat peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018

Dia menjelaskan, program TORA merupakan amanat peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018, yang intinya untuk menyelesaikan permasalah pertanahan.

Sehingga, dilaksanakan rapat koordinasi gugur tugas reforma agraria, agar mencari solusi bersama.

Kemudian, terkait reforma agraria itu salah satu objeknya adalah pensertifikatan, sebagai tujuan utama untuk perluasan lahan pertanian dan kesejahteraan Petani.

“Harapan kami permasalahan tentang batas wilayah dan keamanan dapat terselesaikan, dengan lahirnya sebuah solusi,” imbuhnya.

Dia mengatakan, sejauh ini untuk wilayah Parigi Moutong, belum pernah terjadi konflik sengketa pertanahan.

“Sampai saat ini belum ada, dan mudah-mudahan tidak terjadi konflik sengeketa pertanahan,” tutupnya. (***)

Baca juga: Pemda Ajak Warga Sukseskan Reforma Agraria di Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

DP3A Sulawesi Tengah Gelar Workshop Evaluasi PPRG

DP3A Sulteng, gelar Workshop Evaluasi Penerapan, Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender atau PPRG, di gedung kampung nelayan.

Kadisdikbud Merasa Dibohongi Ibrahim Kulas Soal Main Tambang Emas Ilegal

Kadisdikbud Parimo, Aminuddin merasa dibohongi oknum Kepsek Ibrahim Kulas soal main tambang emas ilegal, pernyataannya tidak sesuai kenyataan.

Polisi Amankan Pemuda Pelaku Cabul di Majene

Pemuda berinisial A (22) terduga pelaku cabul di Majene diamankan Polres Majene. Ia diduga melakukan aksinya kepada seorang bocah perempuan.

Wabup Parimo Minta Kepala OPD Tak Abaikan Undangan Banggar DPRD

Wabup Parimo, H Badrun Nggai meminta seluruh kepala OPD untuk tidak mengabaikan undangan Banggar DPRD terkait pembahasan anggaran.

Wabup Ancam Sanksi Kepsek Diduga Main Tambang Emas Ilegal

Wabup Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai akan telusuri dugaan Kepsek main tambang emas ilegal, bahkan ancam beri sanksi.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;