Daerah, gemasulawesi.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong berniat memanggil pihak Sekolah Dasar Kecil (SDK) Lantibu yang terletak di Desa Parigimpu'u.
Tindakan ini diambil untuk menanggapi laporan tentang dugaan pengumpulan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut.
Menurut informasi yang beredar, setiap siswa diminta untuk menyetor Rp20.000 dari bantuan PIP yang sebenarnya seharusnya diterima secara utuh.
"Kami menekankan, tuduhan pengumpulan dana PIP yang dilakukan oleh SDK Lantibu tidak dapat dibenarkan," kata Ibrahim, Kepala Bidang Manajemen Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Parigi Moutong.
Baca Juga:
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang
Ia menegaskan, "Tidak ada alasan yang bisa menerima praktik semacam itu. "
Pernyataan ini disampaikan oleh Ibrahim ketika diwawancarai oleh beberapa jurnalis di area kantor DPRD Parimo, pada hari Kamis, 4 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa dana PIP dari pemerintah pusat sepenuhnya adalah hak siswa, sehingga sekolah tidak berhak menarik biaya apapun.
"Sebesar apapun jumlahnya, termasuk 500 rupiah sekalipun tidak boleh dipungut. Telebih lagi jika jumlahnya mencapau Rp20.000 dengan alasan administrasi atau biaya transportasi itu jelas merupakan pelanggaran jika dilakukan oleh pihak sekolah," tegasnya.
Baca Juga:
IHSG Menguat Didukung Perkembangan Positif Negosiasi Dagang AS-China dan Stimulus Ekonomi Nasional
Ia menambahkan bahwa Bidang Sekolah Dasar akan segera memanggil pihak sekolah untuk menyelidiki kebenaran tuduhan pengumpulan dana PIP tersebut.
"Kami akan segera menghubungi pihak sekolah untuk memastikan apakah tuduhan pengumpulan dana PIP itu benar," ujarnya. (*/Zahra)