Parigi moutong, gemasulawesi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong tak ingin langkahnya memburu rupiah tersandung sengketa hukum.
Dalam Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) 2024-2026, instansi ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi sebagai fondasi utama penarikan pajak dan retribusi daerah.
Bukan rahasia lagi, tumpang tindih aturan sering kali menjadi celah bagi wajib pajak nakal untuk mengelak.
Bapenda kini memagari diri dengan memperkuat landasan operasionalnya pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 dan 5 Tahun 2021. Dua regulasi ini menjadi "kitab hukum" yang melegitimasi setiap tindakan pemungutan di lapangan.
Baca Juga:
Sekretariat Bapenda, Dirigen di Balik Dapur Fiskal Parigi Moutong
Menyelaraskan Aturan, Menghindari Gugatan
Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, ditekankan bahwa kepastian hukum adalah syarat mutlak kemandirian fiskal. Tanpa payung hukum yang sinkron dengan aturan di atasnya—seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah—upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa berakhir di meja hijau.
"Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tercipta ketertiban administrasi," sebut Kepala Bapenda Parigi Moutong, Moh Yasir.
Fokusnya jelas: Bapenda ingin setiap sen yang masuk ke kas daerah memiliki dasar hukum yang tak tergoyahkan.
Ujian Konsistensi di Masa Transisi
Di tengah masa transisi pemerintahan pasca-2023, konsistensi penerapan Perda menjadi krusial. Bapenda dituntut tetap tegas mengeksekusi aturan pajak meski nakhoda politik berganti.
Baca Juga:
Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap
Sektor-sektor strategis seperti pajak mineral bukan logam dan batuan hingga retribusi jasa umum kini diawasi lebih ketat agar tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.
Namun, sekadar punya Perda tentu belum cukup. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana aparat di lapangan menerjemahkan aturan tersebut tanpa tebang pilih.
Jika regulasi hanya tajam ke pedagang kecil namun tumpul ke pengusaha kakap, maka harmonisasi aturan ini tak lebih dari sekadar pajangan di rak buku birokrasi.
Kini, publik menanti sejauh mana Perda "Sakti" ini mampu mendongkrak pundi-pundi Bumi Khatulistiwa. (adv)