Pagar Hukum Pundi Daerah, Harmonisasi Perda di Meja Bapenda

Ket Foto: Kepala Bapenda Parigi Moutong, Moh Yasir
Ket Foto: Kepala Bapenda Parigi Moutong, Moh Yasir Source: (Foto/Firman)

‎Parigi moutong, gemasulawesi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong tak ingin langkahnya memburu rupiah tersandung sengketa hukum.

‎Dalam Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) 2024-2026, instansi ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi sebagai fondasi utama penarikan pajak dan retribusi daerah.

‎Bukan rahasia lagi, tumpang tindih aturan sering kali menjadi celah bagi wajib pajak nakal untuk mengelak.

‎Bapenda kini memagari diri dengan memperkuat landasan operasionalnya pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 dan 5 Tahun 2021. Dua regulasi ini menjadi "kitab hukum" yang melegitimasi setiap tindakan pemungutan di lapangan.

Baca Juga:
Sekretariat Bapenda, Dirigen di Balik Dapur Fiskal Parigi Moutong

Menyelaraskan Aturan, Menghindari Gugatan

Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, ditekankan bahwa kepastian hukum adalah syarat mutlak kemandirian fiskal. Tanpa payung hukum yang sinkron dengan aturan di atasnya—seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah—upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa berakhir di meja hijau.

‎"Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tercipta ketertiban administrasi," sebut Kepala Bapenda Parigi Moutong, Moh Yasir.

‎Fokusnya jelas: Bapenda ingin setiap sen yang masuk ke kas daerah memiliki dasar hukum yang tak tergoyahkan.

Ujian Konsistensi di Masa Transisi

Di tengah masa transisi pemerintahan pasca-2023, konsistensi penerapan Perda menjadi krusial. Bapenda dituntut tetap tegas mengeksekusi aturan pajak meski nakhoda politik berganti.

Baca Juga:
Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

‎Sektor-sektor strategis seperti pajak mineral bukan logam dan batuan hingga retribusi jasa umum kini diawasi lebih ketat agar tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.

‎Namun, sekadar punya Perda tentu belum cukup. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana aparat di lapangan menerjemahkan aturan tersebut tanpa tebang pilih.

‎Jika regulasi hanya tajam ke pedagang kecil namun tumpul ke pengusaha kakap, maka harmonisasi aturan ini tak lebih dari sekadar pajangan di rak buku birokrasi.

‎Kini, publik menanti sejauh mana Perda "Sakti" ini mampu mendongkrak pundi-pundi Bumi Khatulistiwa. (adv)

...

Artikel Terkait

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Sekretariat Bapenda, Dirigen di Balik Dapur Fiskal Parigi Moutong

Di balik agresifnya perburuan pajak di lapangan, ada mesin administratif yang bekerja senyap namun vital.

Gantikan Beny Suharsono, Ni Made Jadi Sekda Perempuan Pertama DIY

Sri Sultan lantik Ni Made sebagai Sekda DIY, soroti isu strategis daerah seperti sampah, kemiskinan, dan kemandirian fiskal.

Kiamat Laporan Manual, Bapenda Parigi Moutong Migrasi ke SIPD

Bapenda Kabupaten Parigi Moutong kini memacu integrasi data ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;