Bidan Desa Bersama Suami Dilaporkan Dugaan Percobaan Pencabulan

<p>Ket Foto; Pelapor Berbaju Hitam di dampingi Paman dan Pendamping P2TP2A Parigi Moutong. (Foto/Istimewa)</p>
Ket Foto; Pelapor Berbaju Hitam di dampingi Paman dan Pendamping P2TP2A Parigi Moutong. (Foto/Istimewa)

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi.com- Warga Desa Lambunu Berinisial IR (22) melaporkan seorang Bidan Desa berinisial SH beserta suaminya berinisial ZR terkait dugaan percobaan pencabulan.

Dalam laporan disebutkan pasangan suami istri Bidan desa SH dan ZR diduga melakukan percobaan pencabulan di Puskesdes Desa Anutapura, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu, 29 Desember 2021 silam.

Baca: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Lambunu Parigi Moutong

Korban baru melaporkan kasus dugaan percobaan pencabulan tersebut pada tanggal 19 Januari 2022 dengan surat tanda penerimaan/pengaduan yang di keluarkan oleh Polres Parigi Moutong Nomor STPL 04/I SPTK 2022/Res Parimo/Polda Sulteng.

“Sudah tiga orang saksi didukung dengan SS percakapan dimasukkan dalam laporan. Hari ini pelapor dan seorang saksi tambahan didampingi P2TP2A di BAP oleh penyidik Polres Parigi Moutong,” terang Udin, keluarga pelapor, Senin, 31 Januari 2022.

Baca: Perawat-Bidan Positif Covid 19, Puskesmas di Sigi Tutup

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Zulfan saat di hubungi melalui teleponnya, mengatakan perkara masih dalam proses penyelidikan.

Kata Zulfan, laporan dari pelapor belum cukup jelas karena kejadian itu terjadi tahun 2019 silam.

Baca: Sawah Gagal Panen Akibat Banjir, Petani Minta Normalisasi Sungai

Terkait percobaan tindakan pencabulan yang dilakukan pasangan suami istri itu, Ia menjelaskan, sampai saat ini belum mengangi bukti yang cukup.

“Hingga saat ini belum ada cukup bukti untuk menjerat terlapor. Masih sebatas pengakuan pelapor. Sementara persoalan itu dibantah oleh terlapor,” tutupnya. (*)

Baca: Istri Pergoki Perwira Polda Jateng Selingkuh di Dalam Mobil

...

Artikel Terkait

wave

KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021

KPU Provinsi Sulawesi Tengah sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 secara daring Jum’at, 28 Januari 2022.

Pedagang Keluhkan Tumpukan Sampah di Pasar Sentral Parigi

Pedagang dan warga yang datang berbelanja mengeluhkan tumpukan sampah yang berserakan di Pasar Sentral Parigi Kabupaten Parigi Moutong.

Pemda Parigi Moutong Kaji Kenaikan PBB-P2 Minimal

Pemda Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mengkaji kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) minimal.

17 Hektar Sawah di Kecamatan Balinggi Parigi Moutong Terendam Banjir

Enam jam diguyur hujan 17 hektar sawah pada dua Desa di Kecamatan Balinggi Kabupaten Parigi Moutong terendam banjir.

Vaksinasi Siswa di Parigi Moutong Harus Dapat Izin Orang Tua Wali

Proses vaksinasi siswa usia 6-11 tahun parigi moutong wajib mendapatkan izin dari orang tua wali. surat pernyataan yang harus ditanda tangani

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;