Arti-ARB Temui Gubernur Sulteng Serahkan Petisi Tolak Tambang Kasimbar

<p>Ket Foto: Penyerahan Petisi Berisikan Ribuan tanda tangan penolakan keberadaan tambang di Kasimbar. (Foto/Andi Raccak)</p>
Ket Foto: Penyerahan Petisi Berisikan Ribuan tanda tangan penolakan keberadaan tambang di Kasimbar. (Foto/Andi Raccak)

Berita Sulawesi tengah, gemasulawesi – Perwakilan Aliansi rakyat tani tolak tambang dan Aliansi Rakyat Bersatu (Arti-ARB) didampingi LSM Jatam dan Walhi serahkan petisi penolakan tambang Kasimbar yang ditandatangani ribuan warga ke Gubernur Sulawesi tengah, Rusdy Mastura.

Dalam petisi yang diserahkan pada Gubernur Sulawesi tengah tersebut, berisikan penolakan tambang Kasimbar sekaligus meminta Rusdy Mastura untuk mencabut izin dari PT Trio kencana.

Perwakilan Arti-ARB menganggap keberadaan PT Trio Kencana dalam mengelola tambang di Kasimbar akan mengancam keberadaan ribuan hektar sawah yang ada di Kasimbar hingga Tinombo Selatan.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan perwakilan Jatam, Ramadhany yang juga ikut mendampingi dalam pertemuan tersebut.

“Intinya, kedatangan warga ini menolak keberadaan tambang baik itu legal apalagi illegal,” tuturnya kepada Rusdy Mastura.

Menurutnya, saat ini kurang lebih 3500 hektar sawah yang berada di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong terancam akibat keberadaan tambang itu.

Ia berharap, gubernur Sulteng, Rusdy Mastura dapat memberikan atensi dan menyikapi keberadaan tambang yang akan dikelola oleh PT Trio Kencana.

Sementara itu, Tulus, perwakilan dari Walhi mengemukakan keanehan dari keluarnya ijin pertambangan yang akan dikelola oleh PT Trio Kencana.

“Mengacu kepada Perbup Nomor 2 Tahun 2021 Kabupaten Parigi moutong, tiga wilayah dimaksud masuk dalam kategori Kawasan pangan yang dilindungi. Rancunya disitu, kok sudah jadi Kawasan pangan yang dilindungi tiba-tiba muncul ijin pertambangan di wilayah itu,” ungkapnya.

Baca: Ada Aktifitas Penambangan Lain di Kasimbar, Bukan PT Trio Kencana?

Salah seorang petani asal Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Ludin kepada Gubernur Sulteng mengatakan, sejak tahun 2021 sudah terjadi penambangan sudah terjadi penambangan illegal di desanya.

Kata dia, itu telah memberikan dampak kerugian pada pihak petani sawah yang ada disekitar tempat itu.

“Kalau memang itu bukan PT Trio Kencana atau benar mereka menolak keberadaan tambang illegal itu, kenapa mobil truk yang beroperasi milik mereka berkeliaran disana?” tuturnya.

Ia mengatakan, warga Kasimbar mengetahui kendaraan operasional siapa itu yang beroperasi.

Baca: Puluhan Massa Pro PT Trio Kencana Datangi Kantor Gubernur

Ia mengaku, mewakili warga Kasimbar khususnya Desa Posona dengan luas sawah kurang lebih 800 hektar ingin menyampaikan saat ini kondisi persawahan itu akan terancam gagal panen.

Menanggapi persoalan tersebut Rusdy Mastura mengatakan, dirinya sebagai pemerintah adalah pihak yang akan berlaku netral terkait persoalan pro kontra keberadaan PT Trio Kencana yang ada di Parigi moutong.

“Sebelumnya ada juga pihak yang pro dengan PT Trio Kencana, berjumlah serratus orang mendatangi kami. Itu kami layani juga, sama seperti yang kontra saat ini kami juga menampung aspirasinya,” tuturnya.

Banyak hal yang perlu ditinjau dan dicermati dalam persoalan ini kata dia, karena keberadaan PT Trio Kencana adalah legal.

“Artinya, mereka juga memiliki kekuatan hukum, kita sebagai pemerintah tidak bisa serta merta mencabut izin apalagi kewenangan itu bukan berada pada Pemprov Sulteng. Tapi ada di Kementerian ESDM,” terangnya.

Baca: Ribuan Massa Kembali Menggelar Aksi Demo Tolak Tambang di Kasimbar

Namun, dia akan tetap memberikan catatan dan mengusulkan pada pihak Kementerian ESDM untuk meninjau kembali kondisi pertambangan di Kasimbar.

Ia juga mengingatkan, pihaknya hingga saat ini baru mendapatkan informasi kegiatan oleh pihak PT Trio Kencana masih dalam tahap eksplorasi atau masih tahapan awal dan belum melakukan ekspolitasi pada pertambangan.

“Jadi nanti akan dicek kembali, kita harus berhati-hati dalam persoalan PT Trio Kencana ini, karena banyak juga pengelola tambang illegal yang dikelola oleh orang tertentu, dan itu bukan PT Trio Kencana,” jelasnya.

Ia menegaskan, walaupun ada ekspolitasi jika dilakukan secara berlebihan pihaknya akan menindak tegas, tidak perduli siapapun itu yang melakukan. (fan)

Baca: Ratusan Pendemo Minta Pemda Tolak Usaha Tambang Kasimbar

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Dispusarda Gelar Lomba Awali Festival Literasi Sulteng 2022

(Dispusarda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), gelar lomba Executive Song awali Festival Literasi Sulteng 2022,

Kampanye Pengurangan Sampah Plastik dan Pantai Berseri 2022

Kampanye pengurangan sampah plastik dan pantai berseri 2022, kegiatan yang di gelar Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan bersama

ASN Makassar Wajib Pakai Ojek Online Setiap Selasa

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makassar, Sulawesi Selatan untuk wajib pakai pakai jasa transportasi umum Ojek Online (Ojol)

Penuhi Ketersediaan Stok Darah, PMI Parigi Moutong Bangun UTD

Penuhi ketersediaan stok darah, Palang Merah Indonesia (PMI) Sulawesi Tengah (Sulteng), mendukung langkah PMI Kabupaten Parigi Moutong

Rusdy Mastura: Tangkap Pelaku Perusakan Kantor AKM di Poboya

Rusdy Mastura, instruksikan Kepolisian Resor Palu untuk tangkap pelaku perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM)

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;