Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mendorong untuk pembentukan program pangan lestari dengan memanfaatkan lahan terbatas untuk membantu mewujudkan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 20 persen sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang RTH.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido di Kota Palu, Rabu 4 Januari 2023.
“Selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pangan berkelanjutan juga bermanfaat untuk pemenuhan ruang terbuka hijau,” ucap Reny A Lamadjido.
Ia menjelaskan bahwa melalui program ini, Pemerintah Kota Palu memprioritaskan kelompok wanita tani di setiap kelurahan.
Baca: Usai Direvitalisasi, Pemkot Palu Kembali Buka RTH Taman Nasional
Karena perempuan dinilai dengan kemampuan bertani secara berkelompok dengan memanfaatkan lahan sempit, baik milik pemerintah daerah maupun milik pribadi.
“Langkah ini juga sebagai salah satu cara untuk memberdayakan perempuan bagaimana menata lingkungan agar terlihat lebih hijau dan indah, sehingga diperlukan kreativitas dan inovasi,” kata Reny.
Ia menjelaskan jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH Kota Palu akan mencapai 32 persen pada tahun 2022.
Baca: DLH Kota Palu Bangun RTH Ciptakan Kota Hijau dan Bersih
Namun, kebijakan telah berubah dengan Peraturan Menteri ATR/BPN yang baru tentang Ruang Terbuka Hijau, yang mewajibkan pemerintah kota untuk mematuhi 20 persen ruang terbuka hijau dari total luas kota atau kawasan perkotaan.
Reny mengatakan 20 persen lahan Pemda, saat ini kita hanya memiliki 4,9 persen RTH dari total luas Kota Palu, yaitu 395,1 kilometer persegi. Untuk itu, kita libatkan perempuan untuk membantu potensi pemerintah mengelola lahan.
Pemkot Palu akan mengambil langkah selanjutnya, katanya, memanfaatkan desa tahan bencana untuk penghijauan melalui program pangan berkelanjutan, dimana kegiatannya berupa penanaman tanaman hortikultura berupa sayuran, cabai, tomat dan tanaman lain yang mudah tumbuh.
Baca: Kerumunan di RTH Poso, Potensi Jadi Kluster Covid 19
Selain itu, pemerintah daerah sedang menyiapkan Rencana Detail Wilayah (RDTR) untuk fokus memprioritaskan ruang terbuka.
“Konsep ruang terbuka hijau bukan hanya taman, tapi lebih dari itu, mencakup berbagai aktivitas publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan sarana dan prasarana yang dibangun pemerintah karena ini fasilitas untuk semua orang,” pungkas Reny. (Ikh/Dn)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News