Rekontruksi Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar, Hanya Menghadirkan Satu Pelaku

<p>Ket Foto : Saat pelaku membawa korban tertangkap CCTV (Foto/Facebook Berita Viral 24 Jam)</p>
Ket Foto : Saat pelaku membawa korban tertangkap CCTV (Foto/Facebook Berita Viral 24 Jam)

Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Selasa 17 Januari 2023 kemarin Polrestabes Makassar menggelar rekontruksi penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar. Proses rekontruksi hanya menghadirkan satu pelaku saja yaitu MF (18).

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir menjelaskan alasan hanya menghadirkakn pelaku MF saja pada proses rekontruksi penculikan dan pembunuhan anak di Makassar.

“Untuk rekontruksi hanya satu pelaku berinisial MF dihadirkan dan peran pengganti untuk AD sebab masih di bawah umur, sementara MF ini telah dinyatakan dewasa karena umurnya sudah lebih dari 18 tahun,” katanya.

Baca: Keluarga Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Kini Dikucilkan

Kompol Jufri Natsir menambahkan, dua pelaku ditangani secara berbeda dikarenakan satu dinyatan telah dewasa dan satunya masih dibawah umur, sehingga dalam penanganan perkaranya di split atau terpisah.

“Pelaku dewasa tersendiri berkasnya, sementara pelaku anak tersendiri berkasnya. Paling penting di sini adalah pelaku yang usianya masih anak, sebab perlu mendapat pendampingan oleh lembaga peradilan anak,” terangnya.

Meski pelaku MF ini telah dinyatakan dewasa, namun pasal yang disangka tetap pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP serta subsider 170 KHUP sebab lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

Baca: Sudah Dewasa, Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Hanya Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sementara JPU khusus menangani kasus anak Andi Nur Fitriani menyatakan, usai rekonstruksi tersebut berkas nantinya dipelajari usai pengiriman tahap pertama diterima.

Selanjutnya menunggu berkas lainnya dari penyidik pada tahap dua untuk segera di tetapkan menjadi P21.

“Kami nanti mempelajari terlebih dahulu fakta-fakta hukum yang terkandung dalam berkas ini. Dan akan kami sinkronkan dengan laporan yang ada hari ini”, jelasnya.

Baca: Sempat Disangka Dibawah Umur, Salah Satu Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Ternyata Sudah Dewasa

Terkait Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) katanya telah diterima, hanya saja ada dua berkas terpisah, satu khusus untuk anak-anak dan satu khusus untuk orang dewasa, maka tentu saja jaksanya berbeda

Untuk tindak pidana ringan yang dimilikinya juga menerima sertifikasi untuk menyelesaikan kasus.

“Seperti yang kita tahu, AD adalah pelaku anak, jadi berlaku sistem peradilan anak dan berbeda dengan peradilan orang dewasa. Prosesnya akan tertutup untuk anak-anak dan orang dewasa akan tetap terbuka,” tegasnya.

Baca: Diduga Jadi Korban Penculikan, Dua Anak di Makassar Dijadikan Jaminan

Sedangkan Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar, Andi Marwan menambahkan, setelah laporan itu bahwa penahanan sementara adalah tanggung jawab polisi sepenuhnya. Khusus untuk kedua tersangka ini, pihaknya meminta pemeriksaan hanya satu, yaitu AD, karena usianya 17 tahun.

“Kami melakukan investigasi dan mengunjungi orang tua. Kami melakukan analisis terhadap data yang kami terima sehingga lengkap untuk membuat Balitbanglitmas yang kami gunakan untuk tahap kedua atau pelimpahan Perkara yang digunakan oleh kejaksaan akan digunakan di proses persidangan,” tambahnya. (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Tembus Pasar Internasional, Petani Bunga Krisan di Tomhon Diminta Tingkatkan Kualitas

Karel Lala, Kepala Dinas Pertanian Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menjelaskan pasar Singapura kian meminati bunga krisan Kota Tomohon.

KSP Rakor soal GNI, Dorong Perusahaan Penuhi Hak Pekerja Sesuai UU

Kantor Staf Presiden alias KSP Rakor soal GNI, Selasa 17 Januari 2023 siang. Rakor KSP itu membahas situasi keamanan di Morut.

Angka Kemiskinan di Sulawesi Utara Meningkat Dalam Beberapa Bulan Terakhir

Dalam lima bulan terakhir angka kemiskinan di Sulawesi Utara mengalami peningkatan. Data yang dikeluarkan BPS Sulawesi Utara

Disnaker Sebut Manajemen K3 PT GNI Buruk: Kalau Kooperatif Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng menyebut Manajemen K3 PT GNI Buruk.

Ratusan Rumah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Terancam Rusak Karena Abrasi

Ratusan rumah di Desa Bontosungu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terancam rusak karena abrasi.

Berita Terkini

wave

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.


See All
; ;