Sulawesi Tengah, gemasulawesi.com – Kantor Staf Presiden alias KSP Rakor soal GNI, Selasa 17 Januari 2023 siang.
Rakor KSP itu membahas situasi keamanan Kabupaten Morowali Utara Pasca bentrokan di PT GN.
KSP berharap situasi keamanan Kabupaten Morowali Utara bisa kondusif Pasca bentrokan di PT GNI.
BACA: Disnaker Sebut Manajemen K3 PT GNI Buruk: Kalau Kooperatif Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah
Rakor berlangsung via Zoom diikuti Pemprov Sulteng, Bupati Morowali Utara, Kadis Nakertran Provinsi Sulteng dan pihak terkait lainnya.
dengan pemerintah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara.
Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pihaknya mendorong agar pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan perturan perundang-undangan.
BACA: Mahfud MD Minta PT GNI Lebih Profesional Dalam Menciptakan Suasana Kodusif Antar Pekerja
Dia juga berharap tokoh agama, para pemuda dan pihak-pihak terkait turut berperan aktif mendinginkan situasi.
“Dan tidak terprovokasi oleh narasi narasi yang dikapitalisasi oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Saat KSP Rakor soal GNI itu, Plh Sekprov Sulteng, Rudi Dewanto menjelaskan bahwa pihak pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans menyampaikan bahwa manajemen PT GNI ternyata 7 dari 8 tuntutan pekerja telah dipenuhi.
BACA: Mabes Lirik Kasus PT GNI, Jenderal Bintang Dua Polri Ini Angkat Bicara
Namun terkait tuntutan pada poin ke enam belum terpenuhi.
“Namun, dalam waktu dekat, Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dan Pemkab Morut akan segera mengadakan pertemuan dalam rangka proses mediasi antara dua pihak terkait gugatan pada poin enam,” jelasnya.
Berikut isi permintaan pekerja PT GNI SPN
BACA: Dandim Jamin Keamanan GNI: Situasi Sudah Kondusif, GNI Bisa Segera Beroperasi Kembali
1. Meminta manajemen PT GNI menerapkan K3 sesuai UU yang berlaku.
2. Meminta perusahaan untuk memberikan APD lengkap kepada pekerja berdasarkan standarisasi jenis pekerjaan atau bahaya kerja yang ada di tempat kerja
3. Perusahaan harus segera menyusun peraturan.
BACA: Kerusuhan di PT GNI, 71 Pekerja Lokal Ditahan tapi TKA Belum, Polisi: Semua Masih Didalami
4. Hentikan pemotongan upah pekerja untuk hal-hal yang sifatnya tak jelas
5. Hentikan sistem PKWT pada pekerjaan bersifat tetap
6. Pekerjakan kembali pekerja yang kontraknya diputus karena ikut mogok kerja sebelumnya.
7. Pasang sirkulasi udara pada setiap smelter, hal itu untuk mengurangi debu
8. Perjelas hak-hak keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle, yang mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. (*/Hakir)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News