KSP Rakor soal GNI, Dorong Perusahaan Penuhi Hak Pekerja Sesuai UU

<p>KSP Rakor soal GNI, Staf Presiden Dorong Perusahaan Penuhi Hak Pekerja Sesuai UU</p>
KSP Rakor soal GNI, Staf Presiden Dorong Perusahaan Penuhi Hak Pekerja Sesuai UU

Sulawesi Tengah, gemasulawesi.com – Kantor Staf Presiden alias KSP Rakor soal GNI, Selasa 17 Januari 2023 siang.

Rakor KSP itu membahas situasi keamanan Kabupaten Morowali Utara Pasca bentrokan di PT GN.

KSP berharap situasi keamanan Kabupaten Morowali Utara bisa kondusif Pasca bentrokan di PT GNI.

BACA: Disnaker Sebut Manajemen K3 PT GNI Buruk: Kalau Kooperatif Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah

Rakor berlangsung via Zoom diikuti Pemprov Sulteng, Bupati Morowali Utara, Kadis Nakertran Provinsi Sulteng dan pihak terkait lainnya.

dengan pemerintah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara.

Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pihaknya mendorong agar pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan perturan perundang-undangan.

BACA: Mahfud MD Minta PT GNI Lebih Profesional Dalam Menciptakan Suasana Kodusif Antar Pekerja

Dia juga berharap tokoh agama, para pemuda dan pihak-pihak terkait turut berperan aktif mendinginkan situasi.

“Dan tidak terprovokasi oleh narasi narasi yang dikapitalisasi oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Saat KSP Rakor soal GNI itu, Plh Sekprov Sulteng, Rudi Dewanto menjelaskan bahwa pihak pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans menyampaikan bahwa manajemen PT GNI ternyata 7 dari 8 tuntutan pekerja telah dipenuhi.

BACA: Mabes Lirik Kasus PT GNI, Jenderal Bintang Dua Polri Ini Angkat Bicara

Namun terkait tuntutan pada poin ke enam belum terpenuhi.

“Namun, dalam waktu dekat, Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi dan Pemkab Morut akan segera mengadakan pertemuan dalam rangka proses mediasi antara dua pihak terkait gugatan pada poin enam,” jelasnya.

Berikut isi permintaan pekerja PT GNI SPN

BACA: Dandim Jamin Keamanan GNI: Situasi Sudah Kondusif, GNI Bisa Segera Beroperasi Kembali

1. Meminta manajemen PT GNI menerapkan K3 sesuai UU yang berlaku.

2. Meminta perusahaan untuk memberikan APD lengkap kepada pekerja berdasarkan standarisasi jenis pekerjaan atau bahaya kerja yang ada di tempat kerja

3. Perusahaan harus segera menyusun peraturan.

BACA: Kerusuhan di PT GNI, 71 Pekerja Lokal Ditahan tapi TKA Belum, Polisi: Semua Masih Didalami

4. Hentikan pemotongan upah pekerja untuk hal-hal yang sifatnya tak jelas

5. Hentikan sistem PKWT pada pekerjaan bersifat tetap

6. Pekerjakan kembali pekerja yang kontraknya diputus karena ikut mogok kerja sebelumnya.

BACA: Korban Luka Rusuh PT GNI Memar Bibir Hingga Luka Tusuk di Perut, Alat Berat dan Mess Karyawan Dibakar

7. Pasang sirkulasi udara pada setiap smelter, hal itu untuk mengurangi debu

8. Perjelas hak-hak keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle, yang mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.  (*/Hakir)

 

 

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Angka Kemiskinan di Sulawesi Utara Meningkat Dalam Beberapa Bulan Terakhir

Dalam lima bulan terakhir angka kemiskinan di Sulawesi Utara mengalami peningkatan. Data yang dikeluarkan BPS Sulawesi Utara

Disnaker Sebut Manajemen K3 PT GNI Buruk: Kalau Kooperatif Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng menyebut Manajemen K3 PT GNI Buruk.

Ratusan Rumah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Terancam Rusak Karena Abrasi

Ratusan rumah di Desa Bontosungu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terancam rusak karena abrasi.

Mengawali Awal Tahun Kemenkumham Sulawesi Tengah Lakukan Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Tengah mengawali awal tahun dengan penandatanganan pencanangan Zona Integritas (ZI).

Pengerjaan Reklamasi di Manado Terhambat Sebab Ditolak Sejumlah Warga

Namun pengerjaan proyek reklamasi di Manado itu mendapat penolakan dari sejumlah warga. Buntut dari penolakan pengerjaan proyek terhambat

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;