Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita, Pemilik Daycare di Depok Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Polres Metro Depok menetapkan pemilik penitipan anak atau daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Source: Foto/PMJ News

Depok, gemasulawesi - Kasus penganiayaan anak yang terjadi di sebuah daycare di Depok mencuri perhatian publik setelah Polres Metro Depok menetapkan pemilik daycare berinisial MI sebagai tersangka. 

Kasus ini menjadi viral setelah terungkap bahwa MI, seorang wanita berusia 35 tahun yang juga sedang hamil, diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare yang dikelolanya. 

MI, yang merupakan pemilik daycare itu pun kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 1 Agustus 2024, menyatakan bahwa MI dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dari UU Perlindungan Anak. 

Baca Juga:
Tak Kapok Meski Sudah Pernah Dibui! Heboh Penangkapan Nenek 55 Tahun oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan, Akui Nekat Jual Sabu Karena Ini

"Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara jika penganiayaan mengakibatkan luka berat pada korban. Namun, jika luka yang dialami korban tergolong ringan, hukuman yang dikenakan adalah tiga tahun enam bulan," jelas Arya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari orang tua murid yang mencurigai adanya tindak kekerasan di daycare tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa MI telah melakukan penganiayaan terhadap beberapa anak. 

Berita mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat luas, menimbulkan kecemasan mengenai keamanan anak-anak di fasilitas penitipan.

Baca Juga:
Dinilai Terlalu Memberatkan! Orang Tua Murid Keluhkan Dugaan Pungli di SMA 19 Makassar untuk Pengadaan CCTV dan WiFi, Segini Besarannya

Dalam konferensi pers, Arya mengungkapkan bahwa MI telah mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakannya merupakan bentuk kekhilafan. 

"Kami sedang mendalami pengakuan tersebut dan memeriksa kondisi psikologis tersangka untuk memahami motif dan latar belakang lebih dalam. Kami juga akan memeriksa semua bukti dan saksi untuk memastikan proses hukum berjalan adil," ungkap Arya.

Meski MI saat ini sedang hamil, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. 

Arya menambahkan, "Kami akan memperhatikan kesehatan tersangka selama proses penyidikan. Jika diperlukan, kami akan membawanya ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, penahanan tetap dilakukan untuk memastikan agar proses hukum tidak terhambat."

Baca Juga:
Dari 6 Menjadi 8 Tahun, Pemkab Takalar Resmi Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa dengan Melantik Kembali 83 Orang Kades

Pihak berwenang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil. 

Proses hukum yang tegas dan transparansi dalam penanganan kasus penganiayaan anak sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. 

Selama penyidikan berlangsung, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya perlindungan anak di seluruh fasilitas penitipan. (*/Shofia)

Bagikan: