Dalam Upaya Menegakkan Ketertiban, Pemerintah Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Telah Berhasil Menyelesaikan 21 Pelanggaran yang Dilakukan Warga

Ket. Foto: Pemerintah Kecamatan Tibawa Telah Berhasil Menuntaskan Sebanyak 21 Pelanggaran yang Dilakukan oleh Warga Setempat Source: (Foto/Humas)

Kabupaten Gorontalo, gemasulawesi – Dalam upaya menegakkan ketertiban dan juga mencegah pelanggaran di wilayahnya, Pemerintah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, telah berhasil mengidentifikasi dan juga menyelesaikan 21 pelanggaran yang dilakukan oleh warga setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, ketika menerima laporan kegiatan pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024.

Masran Rauf mengatakan tindakan itu dipimpin langsung oleh Agus Paramata, yang merupakan Camat Tibawa.

Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Terkait Netralitas ASN Dilaporkan Diusut oleh Bawaslu Luwu Sulawesi Selatan

Langkah itu diambil berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo pada tanggal 19 Agustus 2024 tentang indikasi 71 pelanggaran pemanfaatan ruang di ruas RUMIJA GORR.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak dan juga dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik lapak.

“Kegiatan itu tidak hanya berfokus pada pembongkaran lapak liar oleh pemilik lapak tersebut sendiri, tetapi juga untuk menangan masalah parkir liar kontainer yang selama ini dapat mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.

Baca Juga:
Dalam Rangka Memperkuat Implementasi Program DRPPA, Dinas P2PA Provinsi Gorontalo Mengadakan Kegiatan On the Job Training untuk Pengelola DRPPA

Dalam proses penanganan ini, Camat Tibawa beserta timnya mendatangi langsung rumah warga yang menjadi sopir kontainer yang beroperasi di lokasi itu.

Masran menyebutkan pihaknya sangat menghargai kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan juga kesadaran warga dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Langkah ini diambil demi kenyamanan bersama dan juga untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Kecamatan Tibawa,” ucapnya.

Baca Juga:
Komnas HAM Republik Indonesia Pantau Pengimplementasian Pemenuhan HAM di Provinsi Sulawesi Tengah

Pembongkaran mandiri itu berjalan lancar dan disambut positif oleh mayoritas warga yang merasa terbantu dengan langkah tegas ini.

Aparat desa dan kecamatan juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Dia menyatakan pihaknya mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban, serta saling bekerja sama demi terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan aman.

Baca Juga:
Bupati Morowali Utara Berharap Lembaga Kerja Sama Tripartit Dapat Menjadi Solusi Mengatasi Persoalan Sengketa Hubungan Industrial

Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Pemerintah Kecamatan Tibawa berharap dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi regulasi dan menciptakan suasana yang lebih harmonis dan juga teratur untuk semua. (*/Mey)

Bagikan: