Morowali Utara, gemasulawesi – Bupati Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Delis J Hehi, berharap LKS atau Lembaga Kerja Sama Tripartit dapat menjadi solusi mengatasi persoalan sengketa hubungan industrial di kabupaten tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya pada hari Sabtu, tanggal 7 September 2024, Delis J Hehi menyatakan LKS menjadi forum rembuk bersama mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam hubungan antara pengusaha dan juga para pekerja serta pemerintah selaku regulator.
Delis J Hehi mengatakan LKS Tripartit adalah mitra pemerintah daerah atau pemda, juga dapat memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada kepala daerah, serta pihak lainnya dalam menyusun kebijakan maupun memecahkan masalah ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, dia mengajak jajaran serikat pekerja dan asosiasi pengusaha memanfaatkan lembaga ini sebagai forum menciptakan hubungan industrial yang kondusif di daerah.
“Forum ini akan menjadi tempat membahas dan juga menyikapi isu-isu hubungan industrial yang terjadi secara nasional maupun lokal,” ujarnya.
Dia menambahkan sehingga sesegera mungkin dapat dipahami, diterima maupun disikapi.
Tripartit tidak hanya mengurus masalah ketenagakerjaan, termasuk mengurus masyarakat yang ingin bekerja di bidang swasta, tetapi belum mendapat peluang kerja menjadi tanggung jawab Tripartit untuk mencari solusi.
Dia menyebutkan pihaknya berharap kolaborasi ini memberikan penguatan untuk tenaga kerja, maupun pihak perusahaan sebagai pemberi ker, sehingga masalah hubungan industrial di daerah ini terminasi.
Anggota LKS Tripartit Morowali Utara, yaitu serikat pekerja, Apindo atau Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan juga pemda setempat.
Lembaga ini ditetapkan lewat Keputusan Bupati Kabupaten Morowali Utara Nomor: 188-45/Kep-B.MU/0148/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara juga berupaya menambah tenaga mediator sebagaimana saran LKS Tripartit, karena di kabupaten tersebut hanya mempunyai 1 orang tenaga mediator, penambahan tenaga mediator itu guna mempermudah penanganan atau mediasi terhadap sengketa hubungan industrial. (*/Mey)