Luwu, gemasulawesi – Bawaslu Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, mengusut dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN atau aparatur sipil negara, dimana kepala desa, sekretaris desa, dan 3 orang pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau honorer hadir dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat.
Dalam keterangannya, Irpan, yang merupakan Ketua Bawaslu, menyampaikan penelitian dan pengusutan saat ini sedang dilaksanakan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam tahapan Pilkada tersebut.
Irpan mengatakan ada beberapa pegawai honorer, sekretaris desa, dan kepala desa.
“Ini sedang dilakukan penelitian dan juga pendalaman dulu,” ucapnya.
Dia menyebutkan pada proses pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati Luwu yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, jajaran Bawaslu Luwu secara melekat memberikan pengawasan untuk memastikan segala sesuai dengan ketentuan.
Irpan juga mengaku jika dalam tugas dan pelaksanaannya Bawaslu telah melakukan langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan pendaftaran.
Baca Juga:
Komnas HAM Republik Indonesia Pantau Pengimplementasian Pemenuhan HAM di Provinsi Sulawesi Tengah
Dikutip dari Antara, dia menuturkan beberapa langkah pencegahan tersebut, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat imbauan.
Surta-surat imbauan itu ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan juga kepala desa se-Kabupaten Luwu.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah dan juga upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada semua pihak terkait.
“Untuk melakukan pencegahan adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan itu, jajaran Bawaslu Luwu, dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran, diantaranya yaitu 1 orang kepala desa, 3 PPNPN, dan 1 orang sekdes.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan kepala desa dan juga sekretaris desa itu diduga melanggar aturan netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa.
Sementara terkait penanganannya diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024. (Antara)