Dugaan Pelanggaran Terkait Netralitas ASN Dilaporkan Diusut oleh Bawaslu Luwu Sulawesi Selatan

Ket. Foto: Bawaslu Luwu Melakukan Pengusutan terhadap Dugaan Pelanggaran Terkait Netralitas ASN
Ket. Foto: Bawaslu Luwu Melakukan Pengusutan terhadap Dugaan Pelanggaran Terkait Netralitas ASN Source: (Foto/ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Luwu, gemasulawesi – Bawaslu Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, mengusut dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN atau aparatur sipil negara, dimana kepala desa, sekretaris desa, dan 3 orang pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau honorer hadir dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat.

Dalam keterangannya, Irpan, yang merupakan Ketua Bawaslu, menyampaikan penelitian dan pengusutan saat ini sedang dilaksanakan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam tahapan Pilkada tersebut.

Irpan mengatakan ada beberapa pegawai honorer, sekretaris desa, dan kepala desa.

Baca Juga:
Dalam Rangka Memperkuat Implementasi Program DRPPA, Dinas P2PA Provinsi Gorontalo Mengadakan Kegiatan On the Job Training untuk Pengelola DRPPA

“Ini sedang dilakukan penelitian dan juga pendalaman dulu,” ucapnya.

Dia menyebutkan pada proses pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati Luwu yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, jajaran Bawaslu Luwu secara melekat memberikan pengawasan untuk memastikan segala sesuai dengan ketentuan.

Irpan juga mengaku jika dalam tugas dan pelaksanaannya Bawaslu telah melakukan langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan pendaftaran.

Baca Juga:
Komnas HAM Republik Indonesia Pantau Pengimplementasian Pemenuhan HAM di Provinsi Sulawesi Tengah

Dikutip dari Antara, dia menuturkan beberapa langkah pencegahan tersebut, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat imbauan.

Surta-surat imbauan itu ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan juga kepala desa se-Kabupaten Luwu.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah dan juga upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada semua pihak terkait.

Baca Juga:
Bupati Morowali Utara Berharap Lembaga Kerja Sama Tripartit Dapat Menjadi Solusi Mengatasi Persoalan Sengketa Hubungan Industrial

“Untuk melakukan pencegahan adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan itu, jajaran Bawaslu Luwu, dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran, diantaranya yaitu 1 orang kepala desa, 3 PPNPN, dan 1 orang sekdes.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan kepala desa dan juga sekretaris desa itu diduga melanggar aturan netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa.

Baca Juga:
Bayar Denda Rp150 Juta, Pembebasan Tiga Agen Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bandar Lampung Jadi Sorotan, Ini Alasannya

Sementara terkait penanganannya diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Satu Keluarga Pengedar Sabu di Bekasi, Ternyata Masuk Jaringan Besar Ini

Terungkap fakta baru soal jaringan narkoba yang melibatkan satu keluarga di Bekasi. Polisi mendalami lebih lanjut.

Terungkap! Polisi Bongkar Sindikat Curanmor yang Dipimpin Pasutri di Tangerang Selatan, 16 Motor dan Senjata Api Rakitan Disita

Sindikat pencurian motor dipimpin pasangan suami istri di Tangsel terbongkar. Polisi sita 16 motor dan senjata api rakitan.

Terduga Pimpinan JAD Bima Ditangkap! Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan Terkait 2 Terduga Teroris di NTB Ini

Penangkapan dua terduga teroris JAD Bima oleh Densus 88 mengejutkan publik dengan temuan kegiatan radikal.

Dalam Upaya Penanggulangan Dampak Banjir, Satpol PP Provinsi Gorontalo Menerima Peralatan Pendukung untuk Melakukan Pembersihan pada Rumah Warga yang Terdampak

Peralatan pendukung untuk melakukan pembersihan pada rumah warga yang terdampak banjir diterima oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo.

Setelah Aksi Pria Bersenjata Tajam di Pulogadung Jakarta Timur Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Polisi ungkap fakta mengejutkan terkait penangkapan pria bersenjata tajam di Pulogadung Jakarta Timur yang sempat viral.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;