Palu, gemasulawesi – Komnas HAM RI memantau pengimplementasian pemenuhan HAM atau Hak Asasi Manusia di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana telah diamanatkan dalam Inpres atau Instruksi Presiden.
Dalam keterangannya dalam kegiatan diskusi bersama korban atau keluarga korban PHB yang berlangsung di Palu pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024, Antike Nova Sigiro, mengatakan pihaknya ingin melihat lebih dekat pelaksanaan Inpres atau Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Sulawesi Tengah.
Pada diskusi itu, Antike Nova Sigiro menerangkan tentang tanggung jawab Komnas HAM, yakni melakukan penyelidikan terhadap peristiwa PHB, lalu hasil penyelidikan Komnas HAM lalu dikaji oleh tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat pada tahun 2022.
Meskipun sejumlah kasus PHB belum dapat dipastikan lewat Pengadilan HAM, tetapi dengan dibentuknya Inpres itu, Komnas HAM berharap negara dapat memberikan pemulihan untuk para korban.
Dia mengatakan pemerintah telah melakukan upaya untuk mewujudkan kepedulian terhadap korban PHB pada tanggal 14 Desember 2023.
“Dari laporan kami terima Pemerintah Sulawesi Tengah dan Tim PKB HAM telah memulai pelaksanaan program pemenuhan hak-hak korban terhadap 454 orang,” katanya.
Di tempat yang sama, Dedi Askary, yang merupakan Kepala Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah, menyampaikan dari pengimplementasian Inpres itu masih ditemukan sejumlah hambatan pemenuhan hak-hak korban.
Hambatan itu antara lain, yaitu pelaksanaan pelayanan KIS prioritas di RS atau Rumah Sakit kabupaten/kota belum maksimal terlaksana, lalu akomodasi dalam PKH atau Program Keluarga Harapan prioritas yang tidak merata, pelaksanaan verifikasi keluarga korban oleh PUPR yang belum dilakukan tindak lanjut.
Lalu ketidaksesuaian bentuk bantuan untuk korban dan anak korban, pembangunan irigasi pertanian yang belum terlaksana, dan pelatihan keterampilan ketenagakerjaan yang dijanjikan oleh pemerintah belum terealisasi.
Dia menyatakan lewat proses konsultasi ini, akan memperkuat rekomendasi untuk pemerintah dalam pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. (*/Mey)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                        