Komnas HAM Republik Indonesia Pantau Pengimplementasian Pemenuhan HAM di Provinsi Sulawesi Tengah

Ket. Foto: Pengimplementasian Pemenuhan HAM di Sulawesi Tengah Dipantau oleh Komnas HAM Republik Indonesia
Ket. Foto: Pengimplementasian Pemenuhan HAM di Sulawesi Tengah Dipantau oleh Komnas HAM Republik Indonesia Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Komnas HAM RI memantau pengimplementasian pemenuhan HAM atau Hak Asasi Manusia di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana telah diamanatkan dalam Inpres atau Instruksi Presiden.

Dalam keterangannya dalam kegiatan diskusi bersama korban atau keluarga korban PHB yang berlangsung di Palu pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024, Antike Nova Sigiro, mengatakan pihaknya ingin melihat lebih dekat pelaksanaan Inpres atau Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Sulawesi Tengah.

Pada diskusi itu, Antike Nova Sigiro menerangkan tentang tanggung jawab Komnas HAM, yakni melakukan penyelidikan terhadap peristiwa PHB, lalu hasil penyelidikan Komnas HAM lalu dikaji oleh tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat pada tahun 2022.

Baca Juga:
Bupati Morowali Utara Berharap Lembaga Kerja Sama Tripartit Dapat Menjadi Solusi Mengatasi Persoalan Sengketa Hubungan Industrial

Meskipun sejumlah kasus PHB belum dapat dipastikan lewat Pengadilan HAM, tetapi dengan dibentuknya Inpres itu, Komnas HAM berharap negara dapat memberikan pemulihan untuk para korban.

Dia mengatakan pemerintah telah melakukan upaya untuk mewujudkan kepedulian terhadap korban PHB pada tanggal 14 Desember 2023.

“Dari laporan kami terima Pemerintah Sulawesi Tengah dan Tim PKB HAM telah memulai pelaksanaan program pemenuhan hak-hak korban terhadap 454 orang,” katanya.

Baca Juga:
Bayar Denda Rp150 Juta, Pembebasan Tiga Agen Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bandar Lampung Jadi Sorotan, Ini Alasannya

Di tempat yang sama, Dedi Askary, yang merupakan Kepala Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah, menyampaikan dari pengimplementasian Inpres itu masih ditemukan sejumlah hambatan pemenuhan hak-hak korban.

Hambatan itu antara lain, yaitu pelaksanaan pelayanan KIS prioritas di RS atau Rumah Sakit kabupaten/kota belum maksimal terlaksana, lalu akomodasi dalam PKH atau Program Keluarga Harapan prioritas yang tidak merata, pelaksanaan verifikasi keluarga korban oleh PUPR yang belum dilakukan tindak lanjut.

Lalu ketidaksesuaian bentuk bantuan untuk korban dan anak korban, pembangunan irigasi pertanian yang belum terlaksana, dan pelatihan keterampilan ketenagakerjaan yang dijanjikan oleh pemerintah belum terealisasi.

Baca Juga:
Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Satu Keluarga Pengedar Sabu di Bekasi, Ternyata Masuk Jaringan Besar Ini

Dia menyatakan lewat proses konsultasi ini, akan memperkuat rekomendasi untuk pemerintah dalam pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Terungkap! Polisi Bongkar Sindikat Curanmor yang Dipimpin Pasutri di Tangerang Selatan, 16 Motor dan Senjata Api Rakitan Disita

Sindikat pencurian motor dipimpin pasangan suami istri di Tangsel terbongkar. Polisi sita 16 motor dan senjata api rakitan.

Terduga Pimpinan JAD Bima Ditangkap! Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan Terkait 2 Terduga Teroris di NTB Ini

Penangkapan dua terduga teroris JAD Bima oleh Densus 88 mengejutkan publik dengan temuan kegiatan radikal.

Dalam Upaya Penanggulangan Dampak Banjir, Satpol PP Provinsi Gorontalo Menerima Peralatan Pendukung untuk Melakukan Pembersihan pada Rumah Warga yang Terdampak

Peralatan pendukung untuk melakukan pembersihan pada rumah warga yang terdampak banjir diterima oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo.

Setelah Aksi Pria Bersenjata Tajam di Pulogadung Jakarta Timur Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Polisi ungkap fakta mengejutkan terkait penangkapan pria bersenjata tajam di Pulogadung Jakarta Timur yang sempat viral.

Sekjen Aliansi Jurnalis Independen Sebut Pers di Sulteng Diajak Jaga Ruang Redaksi dari Intervensi Politik

Pers di Sulawesi Tengah, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Jurnalis Independen, diajak menjaga ruang redaksi dari intervensi politik.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;