Bekasi, gemasulawesi - Setelah mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum polisi di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya langsung mengambil tindakan cepat untuk menanggapi keresahan publik.
Kasus yang viral di media sosial ini telah menjadi perhatian luas masyarakat dan menyoroti praktik-praktik korup yang dapat mencederai kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Dalam merespons hal tersebut, Polda Metro Jaya tidak tinggal diam dan segera menempatkan personel Provos di seluruh kantor Samsat di bawah yurisdiksi mereka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah konkret untuk mengawasi langsung kinerja polisi di lapangan, terutama di unit-unit pelayanan publik seperti Samsat.
"Kami bertindak cepat dengan menempatkan petugas Provos untuk mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk pungli," jelas Bambang saat dikonfirmasi pada Sabtu, 14 September 2024.
Penempatan Provos di setiap kantor Samsat diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.
"Kami menempatkan petugas Provos di fungsi-fungsi pelayanan lalu lintas, terutama di Samsat, untuk mengantisipasi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh anggota di masa depan," ujar Bambang.
Langkah ini bukan hanya untuk menanggapi kasus pungli yang baru saja viral, tetapi juga sebagai upaya preventif jangka panjang guna menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih bersih dan transparan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan di Samsat diharapkan tidak lagi mengalami pungli atau kendala lain yang diakibatkan oleh ulah oknum.
Kasus dugaan pungli yang viral ini melibatkan oknum polisi berinisial Aipda P, yang dituduh melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang hendak memperpanjang pajak kendaraan di Samsat Bekasi.
Setelah kejadian ini mencuat di media sosial, banyak netizen yang menyoroti bagaimana pungli masih menjadi masalah yang sering terjadi dalam layanan publik.
Baca Juga:
Tuai Kecaman! Aksi Pengendara Motor Nekad Terobos Jalan Yang Baru Saja Dicor Di Cirebon Viral
Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dengan menangani kasus ini secara internal melalui Bidang Propam.
Kombes Pol Bambang Satriawan mengonfirmasi bahwa Aipda P saat ini telah menjalani penempatan khusus (Patsus) sebagai langkah awal dalam proses penegakan disiplin.
"Terduga pelanggar sudah kami tangani, dan yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus sebagai bagian dari proses penegakan hukum," ujar Bambang.
Penempatan khusus ini merupakan bagian dari penegakan disiplin internal Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat, ditangani dengan serius dan sesuai prosedur.
Langkah tegas Polda Metro Jaya dalam merespons kasus pungli di Bekasi diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bahwa institusi ini berkomitmen untuk membersihkan pelayanan publik dari segala bentuk korupsi, termasuk pungli.
Dengan adanya petugas Provos yang ditempatkan di setiap kantor Samsat, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik-praktik pungli yang merugikan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan atau mengalami kejadian pungli di tempat-tempat layanan publik.
Pengawasan yang ketat dan tindakan cepat diharapkan dapat mencegah pelanggaran lebih lanjut dan menciptakan sistem pelayanan yang lebih bersih dan profesional. (*/Shofia)