Terkait Belum Ditahannya Firli Bahuri, PN Jakarta Selatan Ungkap 3 Pemohon Ajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Metro Jaya

Ket. Foto: PN Jakarta Selatan Menyatakan 3 Pemohon Mengajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Metro Jaya
Ket. Foto: PN Jakarta Selatan Menyatakan 3 Pemohon Mengajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Metro Jaya Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Hukum, gemasulawesi – Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebanyak 3 pemohon mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya.

Disebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika gugatan pra peradilan tersebut berkaitan belum ditahannya Firli Bahuri hingga sekarang.

Djuyamto, yang merupakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebutkan jika untuk sidang pra peradilan pertama akan digelar pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024.

Baca Juga:
Surati Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Djuyamto menyampaikan jika 3 pemohon yang mengajukan gugatan pra peradilan adalah Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia atau Kemaki, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKi dan LP3HI atau Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia.

“Untuk termohon dalam gugatan pra peradilan ini melibatkan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.

Djuyamto menambahkan jika gugatan pra peradilan memiliki nomor registrasi Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga:
Tidak Meniadakan, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan

Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan jika hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marshinta, akan memimpin persidangan nantinya.

Di kesempatan terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan jika gugatan pra peradilan yang berkaitan dengan belum ditahannya Firli Bahuri telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Boyamin menerangkan jika petitum atau permintaan kepada hakim adalah bahwa pemohon sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan, mengajukan pra peradilan ‘a quo’.

Baca Juga:
Bentuk Komando Operasi Habema, Panglima TNI Sebut untuk Satukan Pola Operasi dengan Polri Tangani Konflik di Papua

“Dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk menyidangkannya,” katanya.

Boyamin melanjutkan jika permintaan lainnya termasuk dengan menyatakan bahwa termohon satu dan juga termohon dua melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Boyamin menuturkan jika selanjutnya adalah memerintahkan para termohon untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Juga:
Tunggu KPK, Nasdem Pastikan Akan Kembalikan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo

“Juga melimpahkan berkas perkara untuk ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta,” terangnya.

Boyamin Saiman memaparkan jika perintah juga diberikan untuk termohon 2 untuk membentuk korps pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah komando langung dari Kapolri. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Tindak Lanjut Putusan Pra Peradilan, KPK Siapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika KPK sedang menyiapkan sprindik baru terhadap mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej.

Didampingi Kuasa Hukum dan Kolega, Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Menghadiri Sidang Perdana Kasus Gratifikasi serta Pemerasan

Syahrul Yasin Limpo dilaporkan menghadiri sidang perdananya untuk kasus gratifikasi dan pemerasan hari ini.

Telah Jalani Sanksi Permintaan Maaf, 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli Akan Diperiksa Inspektorat KPK

Menurut laporan, 78 orang pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK akan diperiksa oleh inspektorat KPK.

Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus korupsi rumah jabatan DPR mencapai miliaran rupiah dalam penghitungan awal.

Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana pada Hari Rabu Pekan Depan

Syahrul Yasin Limpo dilaporkan akan menjalani sidang perdana pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;