Dugaan Korupsi Penggunaan Dana pada LPEI Mencuat, Menkeu Sri Mulyani Melaporkan Langsung ke Kejaksaan

Ket. Foto: Sri Mulyani Melaporkan Langsung Dugaan Korupsi Penggunaan Dana pada LPEI
Ket. Foto: Sri Mulyani Melaporkan Langsung Dugaan Korupsi Penggunaan Dana pada LPEI Source: (Foto/Instagram/@smindrawati)

Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, dugaan korupsi penggunaan dana pada LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia mencuat dan membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melaporkannya langsung ke Kejaksaan atau Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Diketahui dalam melakukan pengusutan dugaan korupsi penggunaan dana pada LPEI tersebut, Kementerian Keuangan telah membentuk tim terpadu bersama dengan BPKP, JAMDatun, LPEI dan Inspektorat Kementerian Keuangan.

Dilaporkan jika kredit-kredit yang bermasalah di LPEI akan diinvestigasi seluruhnya.

Baca Juga:
Sebut Ada Faktor Psikologi, KPK Ungkap Sengaja Tidak Tempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola

Laporan yang sama menyatakan jika terungkap terdapat 4 debitur yang diduga terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman yang mencapai 2,5 triliun rupiah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga mendorong LPEI bersih dari praktik korupsi.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyatakan jika dalam kesempatan yang baik ini, pihaknya bertandang ke Kejaksaan.

Baca Juga:
Masih Bergulir, Sidang Putusan Etik 2 Bos Kasus Pungli Akan Digelar Dewan Pengawas KPK pada 27 Maret 2024

“Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sangat baik hati dalam menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu,” katanya.

Dia menambahkan jika itu terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur yang dimaksud.

Sri Mulyani menyebutkan jika pihaknya khusus menyampaikan 4 debitur yang disebutkannya terindikasi fraud.

Baca Juga:
Pengembangan Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana, KPK Jadwalkan Pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung Hari Ini

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, juga memaparkan 4 perusahaan yang terindikasi fraud, yaitu RII sebesar 1,8 triliun rupiah, PRS sebesar 105 miliar rupiah, SPV dengan nilai mencapai 144 miliar rupiah dan SMS sebesar 216 miliar rupiah.

Menurut Burhanuddin, jika ditotal, untuk jumlah keseluruhannya, yakni sekitar Rp 2.2025.119.0000.000,00 atau sekitar 2,5 triliun rupiah.

“Ini baru tahap pertama, nantinya akan ada tahap keduanya,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini

Jaksa Agung juga mengingatkan agar perusahaan-perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Jika ada perusahaan yang tidak melakukan tindak lanjut terhadap masalah tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan jika 4 perusahaan tersebut adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, nikel, batu bara dan juga perusahaan perkapalan. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Sempat Alami Penundaan, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Kembali Digelar Hari Ini

Sidang eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo kembali digelar hari ini, tanggal 13 Maret 2024, setelah sebelumnya sempat tertunda.

Sebut Makan Waktu yang Tidak Sebentar, KPK Dilaporkan Masih Mendalami Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK dilaporkan masih mendalami laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman

MKMK menegaskan mengenai pembatasan keterlibatan hakim Anwar Usman dalam proses pengadilan sengketa pemilu 2024.

KPK sedang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Bermodus Investasi Fiktif Taspen, Erick Thohir Sebut Pihaknya Hormati Proses Hukum

Erick Thohir menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Taspen.

Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

KPK dilaporkan menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat yang menjadi saksi di kasus Syahrul Yasin Limpo.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;