Sempat Viral! Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Pengemudi Taksi Online di Tol Jakarta Tangerang, Ini Sosoknya

Ilustrasi. Dua pelaku pemukulan pengemudi taksi online di Tol Jakarta-Tangerang ditangkap polisi. Kasus ini sempat viral.
Ilustrasi. Dua pelaku pemukulan pengemudi taksi online di Tol Jakarta-Tangerang ditangkap polisi. Kasus ini sempat viral. Source: Foto/Freepik

Hukum, gemasulawesi - Kasus pengeroyokan terhadap seorang pengemudi taksi online yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat tindak lanjut. 

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. 

Kejadian ini terjadi di Tol Jakarta-Tangerang pada Minggu dini hari, 17 November 2024 lalu. 

Aksi brutal yang dilakukan pelaku sempat diabadikan dalam video oleh penumpang, sehingga memicu perhatian publik dan desakan untuk segera menangkap pelaku.

Baca Juga:
Kurir Dapat Upah Fantastis! Polres Tangsel Bongkar Modus Canggih Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 40 Kg Sabu Disita

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki inisial CM (30) dan J alias R (29). 

CM diketahui berdomisili di Jatiwarna, Jakarta Timur, sementara J alias R tinggal di Pondok Melati, Kota Bekasi. 

“Kedua pelaku berhasil diamankan setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi,” ujar Rovan saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 20 November 2024.

Insiden bermula ketika kendaraan yang digunakan pelaku memepet mobil taksi online di jalur cepat Tol Dalam Kota arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Baca Juga:
Sidang Perdana Briptu Dila, Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Bongkar Sederet Fakta Mengejutkan

Berdasarkan unggahan akun Instagram @jakut.info, pengemudi taksi online awalnya mencoba mendahului kendaraan pelaku yang berjalan pelan. 

Namun, tindakan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi pemukulan terhadap pengemudi.

Penumpang yang berada dalam mobil taksi online juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan kendaraan dengan nomor polisi B 1715 DKX. 

"Pelaku tidak hanya memepet, tetapi juga turun dan langsung melakukan kekerasan kepada pengemudi," tulis penumpang di unggahan yang viral tersebut.

Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Mulai Lakukan Observasi terhadap 15 Desa Percontohan Replikasi Anti Korupsi Tahun 2024

Korban berinisial EA melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin dini hari. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. 

"Laporan sudah diterima dan kami akan mendalami bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap fakta," ujar Ade Ary.

Polisi juga memastikan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum. 

Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Mulai Lakukan Observasi terhadap 15 Desa Percontohan Replikasi Anti Korupsi Tahun 2024

Ancaman hukuman dari pasal ini mencapai lima tahun penjara. Hingga kini, aparat masih melengkapi berkas untuk memperkuat proses hukum terhadap kedua pelaku.

Kasus ini menuai perhatian besar dari warganet yang merasa prihatin terhadap korban dan menuntut hukuman tegas bagi pelaku. 

Banyak yang berharap kejadian serupa tidak terulang dengan adanya efek jera dari hukuman ini. 

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditangani dengan cepat.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pengguna jalan untuk menjaga ketertiban dan menghindari konflik yang dapat berujung pada kekerasan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terus Bertambah! Satu Lagi Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditangkap di Sleman, Total Sudah 23 Orang

DPO kasus judi online, berinisial A, ditangkap di Sleman. Polisi terus mengejar pelaku lain dari jaringan pegawai Komdigi.

Pelarian Panjang Berakhir! Hendry Lie, Tersangka Utama Kasus Korupsi Timah Ditangkap Usai Berbulan-bulan Buron

Setelah kabur ke Singapura, Hendry Lie, tersangka utama korupsi timah, akhirnya ditangkap Kejagung di Bandara Soetta.

Sita Uang Rp600 Juta! 3 Buron Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Berhasil Ditangkap, Total Tersangka Capai 22 Orang

Penangkapan 3 tersangka judi online tambahkan daftar pelaku hingga 22 orang. Polisi terus telusuri jaringan ilegal ini.

Menang Praperadilan! Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam Kasus Dugaan Suap Dinyatakan Gugur, Ini Alasannya

Praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan, status tersangka KPK dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Geger! Dua Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Diri ke Luar Negeri, Ini Sosoknya

Dua orang tersangka terkait mafia judi online ditangkap Polri. Jaringan judi online dan peran tersangka dibongkar.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;