Setelah 2 Kali Melarikan Diri, Buronan Kasus Korupsi Kejati Kalbar Akhirnya Berhasil Dibekuk di Demak, Ini Kasus yang Menjeratnya

Buronan korupsi Kejati Kalbar, akhirnya ditangkap setelah bersembunyi di Demak.
Buronan korupsi Kejati Kalbar, akhirnya ditangkap setelah bersembunyi di Demak. Source: Foto/dok. Kejagung

Hukum, gemasulawesi - Kasus buronan dalam perkara tindak pidana korupsi kembali menyita perhatian publik. 

SH, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), berhasil ditangkap baru-baru ini. 

SH telah menjadi target pencarian sejak ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Nomor: print-01/fd/03/2023 pada 10 Maret 2023. 

Ia menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan Rumah Toko (Ruko) Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Baca Juga:
Dua Wanita Pengedar Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap di Bekasi, Begini Kronologinya

Penangkapan SH dilakukan oleh Satgas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) dan Kejaksaan Negeri Demak. 

Operasi berlangsung di Jalan Lengkong RT 007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. 

Proses penangkapan tidak berjalan mulus karena tersangka sempat memberikan perlawanan dan mencoba kabur di tengah kondisi hujan lebat. 

Situasi ini membuat proses penangkapan memakan waktu cukup lama.

Baca Juga:
Diskominfotik Provinsi Gorontalo dan KIP Lakukan Asistensi dan Proyeksi Monev KIP Tahun 2025

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddu Simanjuntak, tersangka SH sebelumnya telah dua kali terlihat di Demak, namun berhasil meloloskan diri dalam upaya penangkapan. 

"Setiap kali kami mendekat, SH langsung menghilang. Namun, kali ini kami berhasil memastikan dia tidak punya celah untuk kabur lagi," ujarnya, dikutip pada Minggu, 8 Desember 2024.

Dalam penangkapan terakhir, tim melakukan pengamanan ketat untuk memastikan keberhasilan operasi.

Kasus ini menjadi bagian dari prioritas Kejaksaan Agung dalam program Tangkap Buronan (Tabur). Program ini bertujuan mempersempit ruang gerak buronan yang mencoba menghindari proses hukum. 

Baca Juga:
Waspada! Polisi Bongkar Modus Baru Perdagangan Orang ke China, Begini Cara Licik Pelaku yang Terlibat Mengelabui Korbannya

Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau keberadaan buronan dan menangkap mereka guna memastikan kepastian hukum. 

"Tidak ada tempat aman bagi mereka yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum," tegas Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO untuk segera menyerahkan diri. 

Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat. 

Baca Juga:
Soroti Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi di Kertanegara, Said Didu Sarankan Joko Widodo Tinggal di Istana Bogor

Penangkapan SH diharapkan menjadi contoh tegas bahwa aparat hukum tidak akan menyerah dalam mencari buronan, apa pun kondisinya.

Setelah berhasil ditangkap, SH sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Demak sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. 

Penangkapan ini sekaligus menunjukkan kerja sama yang solid antara berbagai elemen kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

Freddu Simanjuntak menambahkan, keberhasilan ini juga berkat dukungan informasi dari masyarakat yang membantu mengungkap persembunyian SH.

Langkah ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi aparat hukum, tetapi juga memberikan pesan moral bahwa keadilan akan selalu ditegakkan tanpa pandang bulu. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Usut Kasus Suap Pengadaan Proyek Kereta Api Kemenhub, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dan Langsung Lakukan Penahanan

Tiga tersangka baru dalam kasus suap proyek Kemenhub ditahan oleh KPK, penyidikan kini terus berlanjut.

Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, KPK Bongkar Pemerasan Sejumlah Pejabat Senilai Rp7 Miliar

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Rp7 miliar untuk Pilkada.

Mengejutkan! Motif AKP Dadang Tembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan Terungkap, Kini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus penembakan di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis setelah bunuh Kasatreskrim.

Gagalkan Penyebaran Paham Radikal! Densus 88 Tangkap 8 Anggota Teroris Kelompok NII di Sejumlah Wilayah Ini

Penangkapan delapan terduga teroris NII oleh Densus 88 ungkap rencana radikalisasi sistematis di tengah masyarakat.

Sempat Viral! Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Pengemudi Taksi Online di Tol Jakarta Tangerang, Ini Sosoknya

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pemukulan pengemudi taksi online yang sempat viral di media sosial.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;