Dijerat Pasal Berlapis, Pengendali Utama Laboratorium Narkotika di Bali Kini Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya

Roman Nazarenko, pengendali lab narkotika Bali, ditangkap setelah pelarian panjang. Kini terancam hukuman mati.
Roman Nazarenko, pengendali lab narkotika Bali, ditangkap setelah pelarian panjang. Kini terancam hukuman mati. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Pengungkapan kasus pengoperasian laboratorium narkotika di Bali terus menjadi perhatian publik. 

Kasus ini melibatkan Roman Nazarenko (RN), seorang warga negara Ukraina yang diduga sebagai pengendali utama laboratorium rahasia tersebut. 

Laboratorium ini ditemukan di sebuah vila di Kabupaten Badung dan digunakan untuk memproduksi narkotika jenis hasis dalam skala besar.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa RN memiliki peran sebagai pemodal sekaligus pengendali operasional laboratorium. 

Baca Juga:
Cekcok Berujung Maut! Tukang Jahit di Bekasi Ini Tewas Dibunuh Rekannya, Polisi Bekuk Pelaku Setelah Sempat Kabur

Ia mengatur seluruh proses produksi hingga distribusi narkotika. Selain itu, RN juga diketahui bekerja sama dengan dua kurir narkotika yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"RN memegang kendali penuh atas laboratorium tersebut, termasuk pendanaan dan operasionalnya. Perannya sangat sentral dalam jaringan ini," ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin, 23 Desember 2024.

Setelah buron selama tiga bulan, RN akhirnya ditangkap di Thailand beberapa waktu lalu. 

Penangkapan dilakukan di Bandara U-Tapao Rayong saat ia hendak melarikan diri ke Dubai. Upaya ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan kepolisian Thailand. 

Baca Juga:
Geger! Polisi Selidiki Kasus Perampasan Ponsel Bocah di Kemayoran Jakarta Pusat, Pelaku Masih Buron

RN kemudian dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 22 Desember 2024.

Saat ini, RN dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menantinya. 

Selain itu, RN juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga memanfaatkan keuntungan dari perdagangan narkotika untuk membiayai aktivitas ilegal lainnya.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan aktivitas laboratorium narkotika di Bali, tetapi juga memberikan peluang untuk membongkar jaringan internasional yang lebih luas. 

Baca Juga:
Aksi Kekerasan Tiga Anggota Polisi terhadap Pengemudi Mobil di Ambon Viral, Ini Penyebab dan Kronologi Awalnya

Polri berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini demi memutus peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan narkotika. 

Penangkapan RN merupakan langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Lama Jadi Buron! Tersangka Utama Sindikat Narkoba Bali Akhirnya Ditangkap di Thailand, Jaringan Besar Terbongkar

Polri berhasil menangkap buronan utama narkoba Bali, ungkap jaringan produksi dan distribusi hasis internasional.

Janggal Pengadaan Barang Pakai Habis Dinkes Parigi Moutong, Kejari Temukan Indikasi Pengadaan Fiktif Hingga Dobel Penganggaran

Dugaan korupsi yang diduga merugikan daerah miliaran rupiah terjadi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi moutong.

Jaringan Judi Online Akurasi4D Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap di Banjarnegara, Begini Modus Operandinya yang Cukup Licik

Jaringan judi online Akurasi4D terbongkar. Lima pelaku ditangkap, polisi sita uang dan peralatan operasional senilai ratusan juta.

Tersangka Kasus Korupsi Timah dan TPPU Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini yang Memberatkannya

Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, akibat korupsi tata niaga timah dan kerugian negara Rp 300 triliun.

Setelah 2 Kali Melarikan Diri, Buronan Kasus Korupsi Kejati Kalbar Akhirnya Berhasil Dibekuk di Demak, Ini Kasus yang Menjeratnya

Buronan korupsi Kejati Kalbar, ditangkap di Demak setelah meloloskan diri dua kali sebelumnya. Begini kronologi lengkapnya.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;