Janggal Pengadaan Barang Pakai Habis Dinkes Parigi Moutong, Kejari Temukan Indikasi Pengadaan Fiktif Hingga Dobel Penganggaran

Ket Foto: Plt Kadinkes Parigi Moutong, I Gede Widiadha (kanan) dan Kasi Intel Kejari Parigi Moutong (Kiri baju batik)
Ket Foto: Plt Kadinkes Parigi Moutong, I Gede Widiadha (kanan) dan Kasi Intel Kejari Parigi Moutong (Kiri baju batik) Source: (Foto/gemasulawesi/Fara Zaenong)

Parigi Moutong, gemasulawesi - Kejaksaan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah pada pengadaan barang pakai habis di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya menyeret sejumlah pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Parigi Moutong, namun juga menyeret 24 Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan penelusuran media ini, salah satu modus yang digunakan dalam praktek dugaan korupsi itu yakni adanya transaksi fiktif pembelian.

Kejari Parigi moutong mengungkapkan ada indikasi banyak transaksi pembelian barang, namun diduga wujudnya tidak pernah ada.

Baca Juga:
Dinilai Asal Kerja, Proyek Drainase Disebut Milik Istri Salah Seorang Anggota DPRD Parigi Moutong Dikomplain Warga

Adapun barang yang dikirim untuk kebutuhan Puskesmas adalah barang yang sudah ada di dalam gudang Dinas Kesehatan pada tahun 2023.

Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Irwanto S.H, yang ditemui gemasulawesi, Rabu 18 Desember 2024, mengatakan benar pihak kejaksaan Negeri Parigi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Menurut Irwanto, sudah ada 24 pihak Puskesmas yang telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

"Kepala Dinas Kesehatan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, beberapa pejabat di bidang yang menangani pengadaan barang itu juga sudah kami periksa sebagai saksi," ujarnya.

Baca Juga:
Tembus Hingga Rp136 Milliar, BPK RI Ungkap Defisit APBD Parigi Moutong TA 2023 Lampaui Batas yang Ditetapkan

Lanjut Irwanto, modus yang diduga dilakukan dalam kasus tersebut yakni, adanya pengadaan barang fiktif hingga dobel penganggaran.

Diuraikan Irwanto, dugaan pengadaan barang fiktif kata dia bahwa dimana barang-barang alat kesehatan habis pakai yang dikirim ke Puskesmas bukanlah barang yg diadakan pada tahun berjalan, namun barang yang ada stok digudang dari tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian barang yang digudang tersebut yang dikirim ke sejumlah Puskesman.

Sehingga, menurutnya dobel anggaran pun otomatis terjadi, sebab satu barang yang sama di anggarankan di dua tahun yang berbeda.

Berkaitan dengan nilai taksasi dari dugaan kasus tersebut, kata Irwanto nilainya mencapai Miliaran Rupiah.

Baca Juga:
KPK Geledah Kantor BI Karena Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR, Begini Tanggapan Bank Indonesia Usai Penggeledahan

"Secara tekhnis nanti Kasi Pidsus yang bisa memberikan keterangannya lebih lanjut," tutup Irwanto.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, I Gede Widiadha kepada media ini, Rabu 18 Desember 2024, membenarkan pihaknya telah diperiksa sebagai saksi pada Kejaksaan Negeri Parigi.

Kata Gede, pihaknya hanya dimintai keterangan soal alur pelaksanaan pengadaan barang pakai habis di Dinas Kesehatan.

"Saya tidak terlalu mengerti soal masalah itu, sebab saya baru masuk ke Dinkes sejak Oktober 2023," ujar Gede.

Lanjut Gede, yang paling paham dan mengerti persoalan itu yakni bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (Fara Zaenong)

...

Artikel Terkait

wave

Jaringan Judi Online Akurasi4D Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap di Banjarnegara, Begini Modus Operandinya yang Cukup Licik

Jaringan judi online Akurasi4D terbongkar. Lima pelaku ditangkap, polisi sita uang dan peralatan operasional senilai ratusan juta.

Tersangka Kasus Korupsi Timah dan TPPU Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini yang Memberatkannya

Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, akibat korupsi tata niaga timah dan kerugian negara Rp 300 triliun.

Setelah 2 Kali Melarikan Diri, Buronan Kasus Korupsi Kejati Kalbar Akhirnya Berhasil Dibekuk di Demak, Ini Kasus yang Menjeratnya

Buronan korupsi Kejati Kalbar, ditangkap di Demak setelah meloloskan diri dua kali sebelumnya. Begini kronologi lengkapnya.

Usut Kasus Suap Pengadaan Proyek Kereta Api Kemenhub, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dan Langsung Lakukan Penahanan

Tiga tersangka baru dalam kasus suap proyek Kemenhub ditahan oleh KPK, penyidikan kini terus berlanjut.

Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, KPK Bongkar Pemerasan Sejumlah Pejabat Senilai Rp7 Miliar

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Rp7 miliar untuk Pilkada.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;