Tersangka Kasus Korupsi Timah dan TPPU Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini yang Memberatkannya

Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas korupsi timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun.
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas korupsi timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun. Source: Foto/Tangkap layar YouTube Kejaksaan RI

Hukum, gemasulawesi - Tindak pidana korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini berada di ujung tuntutan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, terkait dengan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta Pusat. 

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Harvey sangat merugikan negara, dengan angka kerugian yang terbilang fantastis. 

Baca Juga:
Tragis! 6 Siswa Terluka Akibat Atap Ruang Kelas SMPN 1 Talun Cirebon Ambruk Saat Ujian Berlangsung, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300 triliun," kata jaksa, dikutip pada Selasa, 10 Desember 2024.

Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan praktik ilegal dalam kerja sama dengan PT Timah, sebuah BUMN di sektor pertambangan timah.

Tindakannya melibatkan pemanfaatan smelter untuk memurnikan timah dari tambang ilegal milik PT Timah, dan sebagian keuntungan yang didapatkan disisihkan dengan alasan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). 

Jaksa juga mengungkapkan bahwa selain merugikan negara, Harvey memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 210 miliar dari perbuatannya. 

Baca Juga:
Tujuan Pertemuannya dengan Prabowo Jadi Teka-teki, Jokowi Tegaskan Tidak Bahas Partai Gerindra Saat Bertemu Presiden

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan," tambah jaksa, yang menyebutkan bahwa Harvey enggan terbuka mengenai perbuatannya di pengadilan.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Salah satunya adalah statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya. 

Meskipun demikian, perbuatan Harvey tetap dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat, sehingga tuntutan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar tetap dibacakan dalam sidang.

Terkait dengan pasal yang dilanggar, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yaitu tentang Pencegahan serta Pemberantasan kasus TPPU juncto dalam Pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Sambangi MK Jelang Melakukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024, Tim Hukum RK-Suswono Dapat Info Begini

Kasus ini menggambarkan besarnya dampak dari praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat. 

Kerugian negara akibat tindakan Harvey Moeis diperkirakan mencapai total Rp 420 miliar, yang mencakup berbagai elemen penyalahgunaan kewenangan dan kerjasama ilegal yang dilakukan terdakwa. 

Tindak lanjut dalam kasus ini menjadi penting untuk memastikan keadilan dan pemulihan kerugian yang telah terjadi. (*/Shofia)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Setelah 2 Kali Melarikan Diri, Buronan Kasus Korupsi Kejati Kalbar Akhirnya Berhasil Dibekuk di Demak, Ini Kasus yang Menjeratnya

Buronan korupsi Kejati Kalbar, ditangkap di Demak setelah meloloskan diri dua kali sebelumnya. Begini kronologi lengkapnya.

Usut Kasus Suap Pengadaan Proyek Kereta Api Kemenhub, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dan Langsung Lakukan Penahanan

Tiga tersangka baru dalam kasus suap proyek Kemenhub ditahan oleh KPK, penyidikan kini terus berlanjut.

Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, KPK Bongkar Pemerasan Sejumlah Pejabat Senilai Rp7 Miliar

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Rp7 miliar untuk Pilkada.

Mengejutkan! Motif AKP Dadang Tembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan Terungkap, Kini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus penembakan di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis setelah bunuh Kasatreskrim.

Gagalkan Penyebaran Paham Radikal! Densus 88 Tangkap 8 Anggota Teroris Kelompok NII di Sejumlah Wilayah Ini

Penangkapan delapan terduga teroris NII oleh Densus 88 ungkap rencana radikalisasi sistematis di tengah masyarakat.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;