Satgas Tagih Utang BLBI Obligor dan Tommy Soeharto, Total Rp111 Triliun

<p>Foto: Illustrasi jumlah utang BLBI.</p>
Foto: Illustrasi jumlah utang BLBI.

Gemasulawesi– Satgas tagih utang BLBI obligor dan Tommy Soeharto, hari ini Kamis 26 Agustus 2021.

“Total kewajiban mereka mengembalikan utang kepada negara senilai Rp111 triliun,” ungkap Mahfud MD dalam video rilis di YouTube KemenkoPolhukam, Kamis 26 Agustus 2021.

Satgas tagih utang BLBI dengan memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya dipanggil atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional.

Baca juga: Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Teliti Dokumen BLBI

Mereka diminta hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB.

“Bukan hanya Tommy Soeharto dipanggil untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara terkait BLBI, melainkan semua obligor dan debitur,” tegasnya.

Utang Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir berjumlah Rp2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak utangnya belasan triliun untuk BLBI.

Baca juga: Masih Berutang, Satgas Blokir Rekening Obligor dan Kreditur BLBI

Satgas tagih utang BLBI untuk semua obligor.

“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar,” tegasnya.

Total, Satgas tagih utang BLBI kepada 48 obligor dan debitur.

Baca juga: Pilkada Serentak Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Mahfud MD sudah komunikasi dengan penegak hukum

Mahfud MD juga sudah berbicara dengan para penegak hukum, baik Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.

“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika mangkir, hal itu sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.

Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Penyitaan Aset Obligor BLBI Akan Sulit

Oleh karenanya, Mahfud meminta para obligor dan debitur dipanggil dapat bersikap kooperatif.

Sebab, pemerintah akan tegas soal itu. Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut dia hanya memberi waktu untuk menyelesaikan kasua BLBI sampai Desember 2023.

“Saya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu itu,” tutupnya. (**)

Baca juga: Kasus BLBI, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

...

Artikel Terkait

wave

Youtuber Muhammad Kece Terancam Penjara Enam Tahun

Youtuber Muhammad Kece terancam penjara enam tahun dalam kasus dugaan penistaan agama, polisi pastikan akan dikenakan pasal berlapis.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Karimun

Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun, Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai 1,196 juta batang senilai miliaran rupiah.

Buntut Perkara ASABRI, Perusahaan Panama Gugat Kejagung

Buntut perkara ASABRI, perusahaan Panama gugat Kejagung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak terima penyitaan 51 persen saham.

Besok, Sidang Vonis Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara

Senin 23 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat agendakan sidang vonis kasus Bansos terhadap Eks Mensos Juliari Batubara.

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Palu, Salah Satunya Residivis

Polisi ringkus dua pelaku Curanmor di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 21 Agustus 2021 malam. Salah satunya residivis telah jalani hukuman.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;