Enam Pejabat Perum Perindo Diperiksa Jampidsus

<p>Ilustrasi</p>
Ilustrasi

Nasional, gemasulawesi- Enam pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) jalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha tahun 2016-2019.

“Enam orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan umum perikanan Indonesia Tahun 2016-2019 menjalani pemeriksaan,” terang Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kamis 4 November.

Baca juga: Anleg Tanjung Barat Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit

Jampidsus Kejagung memanggil MAA selaku Manager Produksi Perum Perindo Tahun 2017, GEB selaku Manager Sarana Prasarana Perum Perindo, AH selaku Kepala Cabang Belawan Perum Perindo dan AK selaku Ketua SPI Perum Perindo sebagai terperiksa.

Kemudian, ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo; BA selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo. Mereka diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.

Baca juga: Sempat Kabur, Tim Temukan Pasien Positif Corona RSU Anutapura Palu

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” ujar Leonard.

Terkait perkara dugaan korupsi di Perum Perindo. Kejagung telah menetapkan Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Bulog Telah Selesaikan Distribusi Bantuan Beras PKH

Lanjut Leonard, saat ini Syahril japrin bekerja sebagai deputi bidang pengusahaan sarana usaha badan pengusahaan Batam.

“Selain Syahril, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial RU. Tersangka RU merujuk pada Riyanto Utomo, menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Prima Santosa,” ungkap Leonard.

Baca juga: Perum Bulog Jawa Timur Salurkan Bantuan Beras ke Ribuan KPM

Kedua tersangka tersebut saat ini telah menjalani penahanan setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi.

Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bulog Sebut Temuan Beras Bansos Rusak Disebabkan Cuaca Buruk

“Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Leonard.

Adapun peran tersangka, Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.

Lalu, pada Bulan Desember 2017 Rp100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Dari situ maka MTN atau hutan jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.

“Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan,” terang Leonard.

Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet. (**)

Baca Juga: Bulog Klaim Isu Harga Beras Turun Bukan Akibat Impor

...

Artikel Terkait

wave

Mahkamah Agung Batalkan PP 99/2012 yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor

Mahkamah Agung resmi batalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi  pelaku tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Buka Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kejaksaan Agung mengatakan, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

10 Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat

Kepala Satuan Brimob Polda Maluku mengatakan sebanyak 10 anggotanya telah resmi dipecat dari dinas kepolisian setempat.

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Batam

Kejagung menangkap Direktur CV Indhiang Kuring Agus Mulyana telah divonis kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam.

Terlibat Pencabulan, Kapolsek dan Enam Penyidik di Sumut Dicopot

Enam penyidik diduga terlibat kasus pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dicopot.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;