Ribuan WBP Sulawesi Tengah Dapat Remisi di Idul Fitri 2022

<p>Ket Foto: Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir. (Foto/Istimewa)</p>
Ket Foto: Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir. (Foto/Istimewa)

Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terdiri dari Narapidana dan tahanan di Sulawesi tengah (Sulteng) mendapatkan remisi di hari Raya Idul Fitri tahun 2022 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulteng.

Keringanan bagi WBP di Sulteng ini diberikan sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Penyesuaian, PP no. 32 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, yang telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012 dan Perpres no. 174 tahun 1999 tentang pengurangan masa tahanan.

Baca: KKB Berulah Lagi Serang Prajurit TNI, 2 Orang Terluka

Kepala Bagian Lapas Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sunar Agus sabtu, 30 April 2022mengatakan, ada 3 remisi yang diberikan pada 3.237 napi dan 496 tahanan dengan total 3.733 WBP di Sulawesi Tengah.

 “Khusus 3.237 WBP yang mendapat remisi khusus  Idul Fitri 1443H ada 2.260 orang yang terdiri dari 2.258 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK I) atau pengurangan  hukuman,” terangnya.

Baca: Gunung Anak Krakatau Naik Status Menjadi Siaga!

Sementara itu, 2 orang mendapat remisi gratis (RK II) atau dinyatakan bebas 1 narapidana asal Lapas Parigi dan 1 Narapidana dari Lapas Luwuk. Lanjut dia, saat ini kondisi Lapas atau Rutan di Sulawesi tengah telah melebihi kapasitas dalam masa pandemik.

Pihaknya juga kata dia, akan terus meningkatkan pelayanan dan rujukan Warbinpas serta mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran dengan melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi.

Baca: BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi 7-8 Mei 2022

Tidak lupa pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir, menghimbau Warbinpas berperan aktif mengikuti seluruh pembinaan program di Lapas atau Rutan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. (*)

Baca: Kanwil Kemenkumham Sulteng Laksanakan Seleksi CPNS Hari Pertama

...

Artikel Terkait

wave

Marak Kasus Korupsi Kepala Daerah, Partai Politik Segera Benahi Diri

Bagi partai politik sudah seharusnya membenahi diri terkait maraknya kepala daerah yang korupsi. Kondisi ini membuktikan parpol lemah.

KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

Tim Satgas KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi. KPK berhasil menyita sejumlah uang.

Ferdinand Hutahean Tersangka Penodaan Agama Islam Minta Dibebaskan

Ferdinand Hutahean meminta majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari segala tuntutan.

M Kece Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam di Vonis 10 Tahun

M Kece terdakwa kasus penistaan agama di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

DKPP Berhentikan Abd Chair Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong

Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abd Chair resmi diberhentikan oleh DKPP karena dinilai terbukti melanggar kode etik.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;