Dua Mahasiswa Asal Kendari Ditangkap Edarkan Sabu 5,2 Kg

<p>Ilustrasi Gambar</p>
Ilustrasi Gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kendari berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara yang diduga pengedar 5,2 Kg narkotika jenis sabu lintas provinsi.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Brigjen Waris Agono mengatakan kedua tersangka berinisial GS 20 tahun dan FJ 21 tahun, merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kendari.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 23.43 WITA pada 1 Agustus 2022 oleh penyidik di Balaikota IV Desa Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Kedua tersangka adalah kurir, pengedar dan jaringan pengedar narkoba di Kendari. Ini bagian dari jaringan antar provinsi,” ucap Waris saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Markas Polda Sulawesi Tenggara, Jumat 05 Agustus 2022.

Ia mengatakan, sejak penangkapan kedua pengedar narkoba itu, Direktorat Penyidikan Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba) telah menyita barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram yang diperkirakan senilai Rp 7,5 miliar.

Barang bukti tambahan juga ditemukan berupa 16 butir butir ekstasi dan satu sachet berisi dugaan ganja seberat sekitar satu gram.

“Barang ini (sabu) sebenarnya berasal dari Provinsi Jawa Timur, kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara dan diedarkan. Menurut informasi masyarakat, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membututi dan berhasil mengungkapnya,” kata Waris.

Dari kasus itu, lanjutnya, Polda Sulawesi Tenggara menyita barang bukti lainnya, antara lain satu ponsel iPhone 13, iPhone 13 mini, tas, dua bungkus obat tetes mata, satu kantong plastik bening, satu sendok plastik, satu buku catatan, dan satu alat hisap. Menurut Waris, hasil penggalian informasi mengungkapkan, kedua tersangka telah dua kali memindahkan barang ke Provinsi Sulawesi Tenggara.

Awalnya, tersangka mengedarkan sabu seberat 10 kg dan lolos dari penangkapan oleh pihak berwenang. Waris mengingatkan agar jajaran Polda Sulawesi tenggara berkomitmen akan menindak tindak pidana narkoba, baik konsumen, pengedar maupun distributor bandar.

“Percayalah, tidak semua kejahatan itu sempurna dan kejahatan meninggalkan bekas. Jadi kalau ada yang mau mencoba ini (pengedar) pasti kita akan lakukan tindak penegasan,” kata Waris. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114(2) jo Pasal 132(1) jo Pasal 112(2) jo Pasal 132(1) Undang-Undang Nomor 35 Republik Indonesia tentang Narkotika.

Baca: Siswa Korban Banjir Torue Terima Bantuan Seragam Sekolah

Waris mengatakan, dalam Pasal 114, ancamannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara antara enam dan 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Dalam Pasal 112 ayat (2), penjara seumur hidup dengan minimal lima sampai 20 tahun dan denda Rp 8 miliar.

Kombes Bambang Tjahjo Bawono, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, menjelaskan kedua tersangka membawa langsung produk ilegal dari wilayah Jawa Timur untuk diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara berdasarkan komunikasi seorang bandar yang telah inisia F sebagai daftar pencaria orang (DPO).

“Pengiriman ini menggunakan jasa kurir, sedangkan yang bersangkutan membawa sabu bersama pasangannya. Kami sudah menetapkan rekanannya sebagai DPO, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap,” ucap Bambang. (*/Ikh)

Baca: Resep Kuah Sate Padang Kuning Asli Pariaman

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

16 Nelayan di Banggai Laut Ditangkap Mengunakan Bom Ikan

16 nelayan di Banggai Laut ditangkap karena mengunakan penangkap ikan secara illegal (Bom Ikan) ditunjukan jajaran Direktorat Polisi

Cyber Polda Sulawesi Tengah Ringkus Pelaku Penipuan Online

Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bekerja sama tim cyber polda Kalimantan Timur berhasil ringkus pelaku dua pria penipuan online

Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Donggala Ditangkap Polisi

Dua pelaku pengedar uang palsu di wilayah kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil di tangkap Kepolisian Resor

Puluhan Napi Anak di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi

Puluhan Narapidana (Napi) anak di Sulawesi Tenggara mendapat remisi masa hukuman, salah satunya langsung bebas saat Hari Anak

Suami Istri di Donggala Dianiaya, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Suami dan istri di Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dianiaya seorang pria yang akhirnya

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;