Internasional, gemasulawesi – Menurut laporan, sebuah RUU atau rancangan undang-undang baru yang diajukan lewat Komite Konstitusi, Hukum, dan Keadilan Knesset akan memungkinkan Kepolisian penjajah Israel untuk menyelidiki dugaan hasutan terorisme tanpa membutuhkan persetujuan dari Kantor Kejaksaan Negara.
Menurut media penjajah Israel, usulan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan kelompok hak-hak sipil dan anggota parlemen oposisi yang berpendapat usulan ini dapat membatasi kebebasan berbicara.
Saat ini, penyelidikan yang semacam itu membutuhkan persetujuan jaksa penuntut umum untuk mencegah penafsiran hukum yang terlalu luas yang dapat melanggar kebebasan berekspresi.
Di bulan Juli 2024, jaksa penuntut umum, Amit Aisman, mengatakan polisi telah memulai beberapa penyelidikan terhadap hasutan atau pelanggaran terkait dengan ujaran tanpa otorisasi yang tepat, mengabaikan arahan kantornya.
Diusulkan oleh MK sayap kanan Limor Son Har Melech, yang berasal dari Partai Otzma Yehudit yang ultranasionalis, klausul baru dalam undang-undang itu adalah bagian dari rancangan undang-undang yang lebih luas yang memiliki tujuan untuk memperketat pembatasan terhadap hasutan.
Juga memperluas larangan hingga mencakup pujian untuk individu yang melakukan tindakan teroris, bukan hanya tindakan itu sendiri.
Jika diberlakukan, maka undang-undang ini akan memungkinkan polisi untuk menindaklanjuti pengaduan resmi atau dengan cara lain.
MK Gilad Kariv, yang berasal dari Partai Buruh penjajah Israel mengkritik usulan itu dengan memperingatkan usulan tersebut dapat digunakan untuk mengintimidasi individu secara politis, terutama mengingat semakin besarnya pengaruh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, terhadap polisi.
Dia berpendapat mencabut persyaratan persetujuan Jaksa Agung dapat mengakibatkan investigasi berlebihan yang memiliki tujuan membungkam perbedaan pendapat.
“Menetapkan polisi tidak membutuhkan persetujuan dari Kantor Kejaksaan Negeri untuk membuka penyelidikan terhadap hasutan terorisme akan mengakibatkan penyelidikan tanpa akhir untuk membungkam dan juga mengintimidasi tersangka dan penyelidikan politik,” katanya.
Di bulan April 2024, Pusat Hukum untuk Hak-Hak Minoritas Arab di penjajah Israel mengajukan banding kepada jaksa agung dan juga jaksa negara, menuntut diakhirinya apa yang disebutnya sebagai penyalahgunaan hukum pidana oleh polisi ‘sebagai sarana penganiayaan politik dan penindasan kebebasan berekspresi’. (*/Mey)