Internasional, gemasulawesi – Seorang warga sipil Palestina tewas dan seorang lainnya terluka parah pada tanggal 11 Februari 2025 waktu setempat oleh pasukan penjajah Israel di sebelah barat Rafah, Jalur Gaza.
Media melaporkan pemuda tersebut, Muhammad Nafeth Hosni Abu Taha, tewas setelah ditembak oleh kendaraan pendudukan di dekat pemukiman Saudi di sebelah barat Rafah.
Warga Palestina lainnya terluka parah oleh peluru penjajah Israel di pemukiman Tal al-Sultan di sebelah barat Rafah.
Di sisi lain, Kepala Komisi Penyelidikan PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, Navi Pillay, mengatakan rencana Donald Trump untuk mengusir warga Palestina dari Jalur Gaza adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan sama dengan pembersihan etnis.
“Trump sangat tidak memahami hukum internasional dan hukum pendudukan,” ujarnya.
Dia menyatakan pengusiran paksa terhadap kelompok yang diduduki adalah kejahatan internasional dan merupakan pembersihan etnis.
Dia menyebutkan tidak ada cara berdasarkan hukum yang memungkinkan Trump melaksanakan ancaman untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka.
Dia juga mengutuk sanksi Trump terhadap ICC yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Memperluas Perintah Penembakan Terbuka di Tepi Barat
Menurutnya, hukum internasional berlaku sama tanpa standar ganda untuk negara sahabat.
Dia juga mengatakan akan mendukung tuduhan ICC tentang apartheid terhadap penjajah Israel.
“Apartheid adalah salah satu manifestasi kontrol di sana,” ucapnya tentang pendudukan penjajah Israel di Palestina.
Dia menuturkan negara-negara di seluruh dunia ikut membantu menjatuhkan apartheid di Afrika Selatan dengan sanksi terhadap rezim itu.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menyita Sejumlah Buku Palestina dari Perpustakaan Ilmiah di Yerusalem
Dia melanjutkan pemerintah harus memberlakukan hal yang sama terhadap penjajah Israel.
Apartheid adalah kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum yang mengatur ICC.
“Saya tidak melihat Jaksa ICC Karim Khan akan mendakwa kejahatan itu,” ungkapnya.
Dia menyatakan dirinya adalah hakim di pengadilan itu dan mengerti bahwa agak rumit untuk mendakwa kejahatan yang belum pernah didakwa sebelumnya tetapi jika apartheid muncul tentu dia akan mendukungnya. (*/Mey)