Sangat Prihatin, Otoritas Kristen Islam untuk Perlindungan Yerusalem dan Situs-Situs Suci Peringatkan Kemungkinan Pembobolan Massal Masjid Al Aqsa

Ket. Foto: Kemungkinan Pembobolan Massal Masjid Al Aqsa Diperingatkan oleh Otoritas Kristen Islam Source: (Foto/Instagram/@unrwa)

Internasional, gemasulawesi – Otoritas Kristen Islam untuk Perlindungan Yerusalem dan Situs-Situs Suci telah memperingatkan mengenai unggahan media sosial milik kelompok Yahudi ekstremis yang menghasut para pemukim untuk menodai Masjid Al Aqsa secara massal.

Untuk menandai apa yang mereka sebut ‘pembobolan tembok Yerusalem’.

Hal tersebut dilaporkan oleh Pusat Informasi Palestina kemarin, tanggal 24 Juli 2024, waktu Palestina.

Baca Juga:
Dalam Jumlah Anak Palestina yang Dibunuh oleh Penjajah Israel di Tepi Barat Sejak Perang, UNICEF Mencatat Terjadi Peningkatan 250 Persen

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis sehari sebelumnya, tanggal 23 Juli 2024, Otoritas Kristen Islam menyampaikan sangat prihatin melihat peningkatan pelanggaran penjajah Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya di Masjid Al Aqsa dalam upaya untuk memaksanakan fakta baru.

“Dan mengubah status quo agama dan hukum di tempat suci Islam tersebut,” kata mereka.

Otoritas Kristen Islam mendesak warga Palestina untuk mengintensifkan kehadiran mereka di Masjid Al Aqsa untuk melindunginya dari rencana pembobolan massal oleh pemukim Yahudi.

Baca Juga:
Terbakar Akibat Serangan Penjajah Israel di Jalur Gaza, Seorang Anak Palestina Menderita Sakit yang Luar Biasa

Di sisi lain, Mohammad Shtayyeh, yang merupakan Mantan Perdana Menteri Palestina, telah mendesak negara-negara untuk mencabut kewarganegaraan pemukim penjajah Israel yang mempunyai kewarganegaraan ganda.

Shtayyeh mengimbau negara-negara ini untuk menuntut agar warga penjajah Israel yang tinggal di pemukiman ilegal di wilayah Palestina meninggalkan pemukiman itu atau kewarganergaan ganda mereka dicabut,

Menyusul tindakan internasional baru-baru ini terhadap beberapa pemukim teroris, Shtayyeh menekankan bahwa negara-negara ini harus menjelaskan dengan jelas kepada warga negara mereka dan warga negara ganda yang tinggak secara ilegal di oemukiman itu bahwa kehadiran mereka tidak sah dan melanggar hukum.

Baca Juga:
Melakukan Ritual Keagamaan, Puluhan Pemukim Penjajah Israel Memasuki Beberapa Tempat Suci Umat Islam di Tepi Barat

“Saya juga meminta kedutaan asing di Tel Aviv untuk tidak memproses dokumen apa pun atau memperbarui dokumen untuk para pemukim, karena koloni dan pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem tidak berada di bawah yurisdiksi geografis penjajah Israel,” ujarnya.

Dia juga menyoroti bahwa resolusi ICJ dan PBB menganggap wilayah Palestina sebagai wilayah pendudukan dan pemukiman disana ilegal. (*/Mey)

Bagikan: