Update Kasus Brigadir J, Sidang Tuntutan Bharada E Dibacakan Hakim Hari Ini

<p>Sidang Tuntutan Bharada E Dibacakan Hakim Hari Ini</p>
Sidang Tuntutan Bharada E Dibacakan Hakim Hari Ini

Kriminal, gemasulawesi.com – Sidang Tuntutan Bharada E dibacakan Hakim hari ini, Rabu 11 Januari 2023.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang ulang dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini.

Agenda sidang hari ini terhadap Terdakwa Richard adalah pembacaan tuntutan Jaksa Agung (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA: Proses Sidang Alot, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023

BACA: Perkembangan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Diumumkan KPK Hari Ini

“Sidang Tuntutan Bharada E aalias Richard Eliezer Rabu 11 Januari 2023,” dikutip Rabu pagi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan terdakwa Richard pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso mengatakan, sidang lanjutan pembacaan dakwaan akan digelar Rabu ini.

“Jadi kami tunda sebentar sampai Rabu depan, sepekan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang pada Kamis, 5 Januari 2023.

BACA: Ferdy Sambo Bantah Soal Brigadir J Jadi Ajudan Putri Candrawathi: Hanya Sebutan Saja

BACA: Dua Pelaku Penguburan Bayi di Taman Diburu Polisi, Sempat Dipergoki Warga tapi Langsung Kabur

Dalam kasus ini, Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Eliezer diketahui dituding bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Eliezer dengan sengaja mengikuti dan menembak Joshua tanpa ragu.

BACA: Ferdy Sambo Bukan Polisi, Sudah Dipecat! Komisi III DPR: Polri Tidak Harus Bela Lagi

BACA: Saat Semua Orang Tertidur Maluku Diguncang Gempa, Getarannya Terasa Sampai Australia

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan ikut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan perencanaan awal, membunuh orang lain,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.  (*/Akir)

BACA: Dirly Idol Disindir Tak Pernah Beri Nafkah Anaknya dan Celine Evangelista

 

 

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Suami Tidak Ada Kerja, Istri Terpaksa Mencuri Demi Susu Anak

aksi pencurian yang dilakukan oleh perempuan viral di media sosial. Setelah diketahui terpaksa mencuri demi susu anak

Ini Motif Pembunuhan Sekeluarga Menggunakan Racun di Magelang

Peristiwa tewasnya satu keluarga di Desa Mertoyudan, menggemparkan publik. Motif pembunuhan satu keluarga tersebut karena sakit hati.

Pemuda di Magelang Tega Meracuni Keluarganya Sendiri Hingga Tewas

Pemuda di Magelang, Jawa Tengah diduga melakukan pembunuhan terhadap keluarga sendiri dengan cara mencampurkan racun kedalam minuman

Teror Pembusuran di Salah Satu Jalan di Makassar Memakan Korban

Teror pembusuran di Makassar yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Jl Abdullah Dg Sirua, Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan

Perumahan Guru SMA Negeri 1 Distrik Ilaga Hangus Dibakar KKB

Perumahan guru SMA Negeri 1 Distrik Ilaga hangus terbakar akibat ulah dari kelompok teroris KKB Papua, pada Jumat 13 Mei 2022 malam

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;