gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Proses Sidang Alot, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023
Hukum, gemasulawesi – Proses sidang yang belum selesai dan terkesan alot membuat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs.
Ferdy Sambo dan kawan-kawannya akan ditahan hingga 6 Februari 2023 mendatang.
Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023.
Baca: Ferdy Sambo Bantah Soal Brigadir J Jadi Ajudan Putri Candrawathi: Hanya Sebutan Saja
Masa penahanan para terdakwa dijadwalkan berakhir hari ini, Jumat 6 Januari 2023.
“Perpanjangan penahanan dimulai dari 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” kata Djuyamto pada Jumat pagi, 6 Januari 2023.
Perpanjangan penahanan jangka waktu penahanan para terdakwa tertuang dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya Djuyamto menambahkan jika persidangan berikutnya tidak selesai pada 6 Februari 2023, juri akan mengusulkan perpanjangan hukuman penjara lebih lanjut untuk para terdakwa.
Baca: Ferdy Sambo Bukan Polisi, Sudah Dipecat! Komisi III DPR: Polri Tidak Harus Bela Lagi
“Apabila pemeriksaan berkas belum selesai pada tanggal 6 Februari 2023, maka akan dimintakan perpanjangan penahanan kedua (selama 30 hari)”, jelas Djuyamto.
Dalam hal ini, ada lima orang terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.
Untuk diketahui, sidang pertama terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung pada Senin, 17 Oktober 2022.
Baca: Ferdy Sambo Bos Mafia? Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM
Sidang digelar dengan agenda membacakan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Briptu J serta menghalangi proses peradilan atau perbuatan menghalangi penyidikan atas kematian Yosua.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Sambo diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP digabung dengan pasal 55 ayat 1 1 KUHP digabung dengan pasal 56 kesatu kode.
Sementara itu, dalam hal menghalangi proses peradilan, mantan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 221 ayat 1, 2 yang digabungkan dengan pasal 55 ayat (1) 1° KUHP. (*/Akir)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News