Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Disegel

<p>Foto: Anis Baswedan saat Sidak perusahaan saat PPKM darurat.</p>
Foto: Anis Baswedan saat Sidak perusahaan saat PPKM darurat.

Berita nasional, gemasulawesi– Sebanyak 103 perusahaan dianggap langgar penerapan PPKM darurat disegel sementara, saat operasi yustisi dilakukan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Satpol PP .

“Ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal ditindak dalam rangka operasi yustisi ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Juli 2021.

Dalam operasi yustisi ini, Satpol PP menjadi garda terdepan. Karenanya, pemberian sanksi terhadap ratusan perusahaan langgar PPKM itu dilakukan oleh pihak Satpol PP.

Satpol PP telah memberikan sanksi kepada perusahaan langgar PPKM itu berupa penutupan sementara.

“Pemerintah segel sementara,” ujarnya.

Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap perusahaan langgar PPKM di Jakarta.

Baca juga: Polisi Sudah Tangkap 49 Pelaku Pungli di Tanjung Priok

Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan langgar ketentuan PPKM Darurat sedang diterapkan saat ini. Jika masih ada yang melanggar, maka sanksi akan diberikan.

Baca juga: DPRD Poso Studi Banding ke Parimo

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini bukan untuk menyusahkan masyarakat. Melainkan untuk menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid-19 yang terus meningkat saat ini.

“Ini yang perlu bersama-sama kesadarannya, kasihan tempat pemakaman sudah penuh. Apa kita mau begini terus?” ujarnya.

Baca juga: 24 Ribu Jiwa Sudah Disuntik Vaksin Covid 19 di Parigi Moutong

Sebelumnya, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan kedapatan menyalahi aturan PPKM Darurat.

Perusahaan pertama yakni PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari perusahaan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni ERK selaku Direktur Utama dan AHV selaku manajer HR.

Baca juga: IMIP Sulawesi Tengah Bantu 21 Isotank Oksigen ke Pemerintah

Kemudian perusahaan kedua adalah PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan satu tersangka yakni SD selaku CEO.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara. (***)

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Minta Percepat Rehab Rekon di Donggala

...

Artikel Terkait

wave

Syarat Zonasi PPDB Sebabkan Tingginya Mobilitas Penduduk

Pemerintah mencatat semester pertama 2021, mobilitas penduduk berpindah dari satu provinsi ke provinsi lain meningkat, melonjak Juni ini.

Demo Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Mundur

Mahasiswa Muhammadiyah Makassar demo menyuarakan sejumlah tuntutan. Mereka menyebut pemerintahan Jokowi gagal total, menuntut mundur.

KPK Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi Eks Bupati Talaud

KPK lelang barang sitaan pelaku korupsi eks Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip, Bekerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Suntik Satu Juta Vaksin Sehari Terhambat PPKM Darurat

Pencapaian vaksinasi covid 19 empat hari terakhir mengalami penurunan, sehingga target suntik satu juta vaksin sehari Juli belum terpenuhi.

Soal TKA Masuk Indonesia, Pemerintah Beralasan Ikuti Aturan Internasional

Pemerintah menyatakan mengikuti aturan Internasional, sebagai alasan untuk tetap memperbolehkan tenaga kerja atau TKA masuk Indonesia

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;