Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Manado

<p>Foto: Illustrasi penangkapan pelaku pencabulan.</p>
Foto: Illustrasi penangkapan pelaku pencabulan.

Berita nasional, gemasulawesi- Tim Gabungan dari Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara, Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa menangkap terduga pelaku pencabulan lima anak dibawah umur.

“MB alias Uyung (33) ditangkap di rumahnya Kecamatan Aertembaga, Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 Wita,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Juli 2021.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku pencabulan MB tidak melakukan perlawanan terhadap anggota polisi. Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: DPRD Tunggu Usulan Pembiayaan PPPK Parigi Moutong

Dari keterangan Kapolres Bitung, pelaku pencabulan melakukan hal tidak senonoh itu terhadap lima orang anak berdasarkan beberapa laporan masuk.

Yaitu laporan polisi tanggal 29 Desember 2020, tanggal 19 Maret 2021, tanggal 30 Juni 2021 dan 2 laporan polisi lainnya masuk pada tanggal 6 Juli 2021.

Baca juga: DPRD Parigi Moutong Minta Realisasi Pengembalian Temuan

“Jadi, pelaku kami amankan berdasarkan laporan lima orang korban pencabulan,” jelasnya.

Pelaku pencabulan melakukan aksinya terhadap anak perempuan berusia rata-rata dari 8 hingga 12 tahun, dilakukan dibeberapa tempat terpisah.

Baca juga: Parigi Moutong Ikuti Sosialisasi Inovasi Daerah dan IGA 2021

“Dilakukan di beberapa lokasi terpisah di wilayah Kota Bitung, sejak tanggal 29 Desember 2020 hingga 6 Juli 2021,” sebutnya.

Para korban berhasil dicabuli MD, setelah termakan bujuk dengan rayu pelaku yang kemudian melakukan pencabulan serta berakhir dengan berhubungan layaknya suami isteri.

Baca juga: Penerimaan PPPK di Sigi, Terbanyak Formasi Tenaga Guru

“Para korban katanya didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat, kemudian mengajak korban naik di mobil dan dibawa jalan-jalan sambil diancam dengan pisau,” ujarnya.

Dia memberikan apresiasi atas upaya telah dilakukan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.

Baca juga: Penanganan Stunting di Sulawesi Tengah Butuh Kerjasama Semua Pihak

“Tentunya ini menjadi pelajaran bagi para orangtua agar selalu memperhatikan pergaulan dan tingkah laku anak-anak saat melakukan aktivitasnya,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Banggai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di Manado, yakni Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (***)

Baca juga: 12,3 Persen Akumulasi Vaksinasi covid-19 Sulawesi Tengah

...

Artikel Terkait

wave

DPR: Mitigasi Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Covid-19

Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKS, Sakinah Aljufri meminta pemerintah melakukan mitigasi pembelajaran tatap muka di zona hijau covid-19.

Anggaran Miliaran untuk Pembangunan Jalan Lutim-Morowali Utara

Dengan anggaran miliaran rupiah, pembangunan jalan Lutim-Morowali Utara tetap berlanjut sesuai komitmen dari Pemprov Sulawesi Selatan.

Syarat Kartu Vaksin Tidak Jamin WNA Tidak Terpapar Covid 19

Langkah pemerintah membolehkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan syarat kartu vaksin, tidak menjamin terpapar covid 19.

Tersisa 30 Daerah Tertinggal, Salah Satunya Sulawesi Tengah

Berdasarkan indeks ketertinggalan daerah, diproyeksikan tersisa 30 daerah tertinggal pada 2024, bakal melampaui target pengentasan.

2022, Bio Farma Targetkan Produksi Vaksin Merah Putih

PT Bio Farma (Persero) menargetkan vaksin made in Indonesia yang saat ini dikembangkan pihaknya, dengan nama Vaksin Merah Putih

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;