Pelaku Penjual Obat Covid-19 Tidak Sesuai HET Dibekuk Polisi

<p>Foto: Pelaku penjual obat-Covid-19 diatas HET.</p>
Foto: Pelaku penjual obat-Covid-19 diatas HET.

Berita nasional, gemasulawesi– Kepolisian berhasil membekuk dua pelaku penjual obat Covid-19 Oseltamivir 75 mg, mematok harga empat kali lipat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pelaku berinisial MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga dua kali lipat. Setelah itu N menawarkan ke masyarakat melalui online,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET obat dalam masa pandemi Covid-19, Oseltamivir 75 mg dijual dengan harga Rp26 ribu per kapsul.

Artinya, harga per 10 kotak berisi 10 kapsul semestinya dijual dengan harga Rp2,6 juta saja. Namun, para tersangka menjualnya Rp8,5 juta kepada konsumen.

Baca juga: 12,3 Persen Akumulasi Vaksinasi covid-19 Sulawesi Tengah

“Keuntungannya sampai empat kali lipat. Ini orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan orang lain. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kita ungkap. Kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang main nakal,” tuturnya.

Baca juga: Penanganan Stunting di Sulawesi Tengah Butuh Kerjasama Semua Pihak

Ulah para pelaku penjual obat Covid-19 ini, mengakibatkan jenis obat itu menjadi langka di pasaran. Lantaran diborong untuk meraup keuntungan lebih banyak.

Baca juga: DPRD Tunggu Usulan Pembiayaan PPPK Parigi Moutong

“Obat itu harusnya tersedia di RS dan apotek berizin. Karena dibeli dalam jumlah besar, dijual melalui online, dampaknya tempat seharusnya ada ini jadi enggak ada,” sebutnya.

Baca juga: Penerimaan PPPK di Sigi, Terbanyak Formasi Tenaga Guru

Tidak hanya itu, penjualan obat seperti ini semestinya dilakukan orang yang memiliki keahilan di bidangnya, seperti apoteker. Tujuannya, agar penggunaannya bisa diawasi.

Baca juga: DPRD Parigi Moutong Minta Realisasi Pengembalian Temuan

“Kalau orang beli lewat online dan yang jual bukan yang punya keahlian, bagaimana dosisnya? Makanya UU mengatur nggak boleh dijual oleh orang yang tidak punya keahlian, karena dampaknya pada kesehatan,” sebutnya.

Baca juga: Indonesia Target Perbaikan Peringkat di Olimpiade Tokyo

Atas perbuatannya, kedua pelaku penjual obat Covid-19 dijerat Pasal 107 junto Pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014 undang-undag nomor 8 tentang perlindungan konsumen dan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara. (***)

Baca juga: Parigi Moutong Ikuti Sosialisasi Inovasi Daerah dan IGA 2021

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Manado

Tim Gabungan dari Tim Khusus Maleo Polda Provinsi Sulawesi Utara, menangkap terduga pelaku pencabulan lima anak dibawah umur.

DPR: Mitigasi Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Covid-19

Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKS, Sakinah Aljufri meminta pemerintah melakukan mitigasi pembelajaran tatap muka di zona hijau covid-19.

Anggaran Miliaran untuk Pembangunan Jalan Lutim-Morowali Utara

Dengan anggaran miliaran rupiah, pembangunan jalan Lutim-Morowali Utara tetap berlanjut sesuai komitmen dari Pemprov Sulawesi Selatan.

Syarat Kartu Vaksin Tidak Jamin WNA Tidak Terpapar Covid 19

Langkah pemerintah membolehkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan syarat kartu vaksin, tidak menjamin terpapar covid 19.

Tersisa 30 Daerah Tertinggal, Salah Satunya Sulawesi Tengah

Berdasarkan indeks ketertinggalan daerah, diproyeksikan tersisa 30 daerah tertinggal pada 2024, bakal melampaui target pengentasan.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;