Nasional, gemasulawesi – Selain kasus Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi sorotan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri juga saat ini menjadi salah satu perhatian masyarakat.
Setelah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pekan lalu, Firli Bahuri diketahui dijadwalkan untuk memenuhi panggilan polisi kembali namun waktunya hingga sekarang belum ditentukan dan juga belum diumumkan ke publik.
Hingga kini, diketahui jika Polda Metro Jaya yang memegang kasus Firli Bahuri tersebut belum mendapatkan balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ajakan untuk supervisi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
“ Kami melakukan ajakan supervisi ini untuk transparansi kasus,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyatakan mereka telah mengirimkan surat supervisi tersebut di tanggal 8 Oktober 2023 dan Dewan Pengawas KPK juga menerima surat yang sama di tanggal 18 Oktober 2023.
Ade menegaskan jika belum adanya balasan dari surat supervisi tidak mengganggu proses penyelidikan yang pihaknya lakukan.
Di sisi lain, KPK juga telah mengungkapkan respons mereka terkait supervisi kasus Firli Bahuri.
KPK menyatakan mereka kini sedang mempertimbangkan ajakan itu untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
Di beberapa waktu ke belakang, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan ke 2 rumah yang dimiliki Firli Bahuri.
Rumah Firli yang digeledah yakni yang berada di Bekasi dan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Menurut laporan, penyidik tidak membawa apapun dari rumah Firli yang berada di Bekasi, namun membawa sejumlah barang dan dokumen dari Kertanegara.
Diketahui jika polisi sempat tertahan 1 jam lamanya di depan pintu gerbang rumah Firli Bahuri di Kertanegara sebelum diizinkan masuk.
Baca: Kisah Hidup yang Mewarnai Prabowo Subianto: Awal Masa Kecil yang Multikultural dan Penuh Tantangan
Di lain pihak, mantan Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan jika foto yang menunjukkan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis telah dapat menjadi semacam bukti untuk menjadikan Ketua KPK tersebut tersangka.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan jika polisi tidak perlu berkoordinasi dengan KPK untuk kasus Firli Bahuri.
“ Polisi memiliki kewenangan sendiri,” tandasnya. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News