Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewan Pengawas Sebut Rekomendasikan Sekjen untuk Berikan Sanksi Disiplin

Ket. Foto: Dewan Pengawas KPK Menyatakan Memberikan Rekomendasi kepada Sekjen KPK untuk Memberikan Sanksi Disiplin
Ket. Foto: Dewan Pengawas KPK Menyatakan Memberikan Rekomendasi kepada Sekjen KPK untuk Memberikan Sanksi Disiplin Source: (Foto/GMaps/lita ty)

Nasional, gemasulawesi – Salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan jika Dewan Pengawas KPK memberikan rekomendasi kepada Sekjen KPK untuk memberikan sanksi disiplin untuk 90 orang pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan KPK.

Menurut Syamsuddin Haris, sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai ASN.

Terkait dengan sanksi berupa permintaan maaf yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap 78 orang pegawai KPK yang telah terbukti melakukan pungutan liar, Syamsuddin Haris menegaskan jika keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan kode etik.

Baca Juga:
KLHK dan PWI Kolaborasi Adakan Kegiatan Penanaman Mangrove, Menteri LHK Tekankan Pentingnya Peran Pers dalam Masyarakat

Syamsuddin menerangkan jika sejak pegawai KPK beralih status menjadi ASN di tahun 2021 lalu, Peraturan Dewas No.3 Tahun 2021 mengenai Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK memang mengadopsi sanksi pelanggaran etik yang disebutkan berlaku untuk ASN.

“Itu tertuang dalam PP No.42 Tahun 2024 mengenai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” terangnya.

Syamsuddin menuturkan jika sanksi permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka juga akan berlaku untuk ASN di instansi dan juga lembaga lain.

Baca Juga:
Telah Naik 6 Kali dalam Sebulan, Harga Beras di Kebumen Dilaporkan Kini Mencapai 14000 untuk 1 Kilogram

“Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk pimpinan dan juga Dewan Pengawas KPK,” ujarnya.

Syamsuddin memaparkan jika hal tersebut dikarenakan pimpinan KPK dan juga Dewan Pengawas KPK bukan ASN.

Dalam kesempatan yang sama, Syamsuddin juga menyinggung tentang kasus petugas rutan KPK yang pernah melecehkan tahanan.

Baca Juga:
Warga Medan Dapat Berobat Gratis dengan KTP, Menko PMK Puji Kebijakan Bobby Nasution

“Saat itu, sidang etik KPK memutuskan jika dia harus meminta maaf terbuka secara langsung dan kemudian diberikan sanksi disiplin berupa pemberhentian sebagai ASN KPK oleh Sekjen KPK,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Novel Baswedan yang merupakan mantan penyidik senior KPK, mengkritik putusan Dewan Pengawas KPK yang hanya memberikan sanksi berupa permintaan maaf untuk pegawai KPK yang terlibat kasus pungli.

“Dewan Pengawas KPK dan juga pimpinan KPK sedang mengolok-olok KPK dengan hanya memberikan sanksi permintaan maaf untuk mereka yang berbuat korupsi,” paparnya.

Baca Juga:
Diharapkan Mobilitas Aktif Dapat Berlangsung, Otorita IKN Targetkan Penggunaan Transportasi Publik Capai 80 Persen

Novel menegaskan jika vonis tersebut hanya akan membuat kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menurun. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Sebut Sebagai Alat Bantu untuk Transparansi Publik, KPU Ungkap Sirekap Saat Ini Banyak Terima Serangan Teknis

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, baru-baru ini mengungkapkan jika saat ini, Sirekap menerima banyak serangan teknis.

Bupati Sidoarjo Telah Jalani Pemeriksaan, KPK Dalami Dugaan Dana yang Digunakan

Laporan menyampaikan KPK melakukan pendalaman dugaan dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sidoarjo sebagai bupati.

Menang Versi Hitung Cepat, Jokowi Disebutkan Berkontribusi Besar terhadap Perolehan Suara Prabowo dan Gibran

Menurut peneliti Indikator Politik Indonesia, Jokowi memberikan kontribusi yang besar terhadap perolehan suara Prabowo dan Gibran.

Senilai 36 Juta Rupiah, KPU Akan Beri Santunan untuk KPPS yang Meninggal Dunia saat Jalankan Tugas di Pemilu Tahun 2024

KPU dikabarkan akan memberikan santunan untuk para petugas KPPS yang meninggal dunia di saat menjalankan tugasnya pada pemilu 2024.

Kasus Pungutan Liar, KPK Dilaporkan Tambah CCTV untuk Perkuat Pengawasan di Area Rutan

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, terkait kasus pungli, KPK kini telah menambah CCTV di area rutan KPK untuk memperkuat pengawasan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;