Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewan Pengawas Sebut Rekomendasikan Sekjen untuk Berikan Sanksi Disiplin

Ket. Foto: Dewan Pengawas KPK Menyatakan Memberikan Rekomendasi kepada Sekjen KPK untuk Memberikan Sanksi Disiplin
Ket. Foto: Dewan Pengawas KPK Menyatakan Memberikan Rekomendasi kepada Sekjen KPK untuk Memberikan Sanksi Disiplin Source: (Foto/GMaps/lita ty)

Nasional, gemasulawesi – Salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan jika Dewan Pengawas KPK memberikan rekomendasi kepada Sekjen KPK untuk memberikan sanksi disiplin untuk 90 orang pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan KPK.

Menurut Syamsuddin Haris, sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai ASN.

Terkait dengan sanksi berupa permintaan maaf yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap 78 orang pegawai KPK yang telah terbukti melakukan pungutan liar, Syamsuddin Haris menegaskan jika keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan kode etik.

Baca Juga:
KLHK dan PWI Kolaborasi Adakan Kegiatan Penanaman Mangrove, Menteri LHK Tekankan Pentingnya Peran Pers dalam Masyarakat

Syamsuddin menerangkan jika sejak pegawai KPK beralih status menjadi ASN di tahun 2021 lalu, Peraturan Dewas No.3 Tahun 2021 mengenai Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK memang mengadopsi sanksi pelanggaran etik yang disebutkan berlaku untuk ASN.

“Itu tertuang dalam PP No.42 Tahun 2024 mengenai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” terangnya.

Syamsuddin menuturkan jika sanksi permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka juga akan berlaku untuk ASN di instansi dan juga lembaga lain.

Baca Juga:
Telah Naik 6 Kali dalam Sebulan, Harga Beras di Kebumen Dilaporkan Kini Mencapai 14000 untuk 1 Kilogram

“Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk pimpinan dan juga Dewan Pengawas KPK,” ujarnya.

Syamsuddin memaparkan jika hal tersebut dikarenakan pimpinan KPK dan juga Dewan Pengawas KPK bukan ASN.

Dalam kesempatan yang sama, Syamsuddin juga menyinggung tentang kasus petugas rutan KPK yang pernah melecehkan tahanan.

Baca Juga:
Warga Medan Dapat Berobat Gratis dengan KTP, Menko PMK Puji Kebijakan Bobby Nasution

“Saat itu, sidang etik KPK memutuskan jika dia harus meminta maaf terbuka secara langsung dan kemudian diberikan sanksi disiplin berupa pemberhentian sebagai ASN KPK oleh Sekjen KPK,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Novel Baswedan yang merupakan mantan penyidik senior KPK, mengkritik putusan Dewan Pengawas KPK yang hanya memberikan sanksi berupa permintaan maaf untuk pegawai KPK yang terlibat kasus pungli.

“Dewan Pengawas KPK dan juga pimpinan KPK sedang mengolok-olok KPK dengan hanya memberikan sanksi permintaan maaf untuk mereka yang berbuat korupsi,” paparnya.

Baca Juga:
Diharapkan Mobilitas Aktif Dapat Berlangsung, Otorita IKN Targetkan Penggunaan Transportasi Publik Capai 80 Persen

Novel menegaskan jika vonis tersebut hanya akan membuat kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menurun. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Sebut Sebagai Alat Bantu untuk Transparansi Publik, KPU Ungkap Sirekap Saat Ini Banyak Terima Serangan Teknis

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, baru-baru ini mengungkapkan jika saat ini, Sirekap menerima banyak serangan teknis.

Bupati Sidoarjo Telah Jalani Pemeriksaan, KPK Dalami Dugaan Dana yang Digunakan

Laporan menyampaikan KPK melakukan pendalaman dugaan dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sidoarjo sebagai bupati.

Menang Versi Hitung Cepat, Jokowi Disebutkan Berkontribusi Besar terhadap Perolehan Suara Prabowo dan Gibran

Menurut peneliti Indikator Politik Indonesia, Jokowi memberikan kontribusi yang besar terhadap perolehan suara Prabowo dan Gibran.

Senilai 36 Juta Rupiah, KPU Akan Beri Santunan untuk KPPS yang Meninggal Dunia saat Jalankan Tugas di Pemilu Tahun 2024

KPU dikabarkan akan memberikan santunan untuk para petugas KPPS yang meninggal dunia di saat menjalankan tugasnya pada pemilu 2024.

Kasus Pungutan Liar, KPK Dilaporkan Tambah CCTV untuk Perkuat Pengawasan di Area Rutan

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, terkait kasus pungli, KPK kini telah menambah CCTV di area rutan KPK untuk memperkuat pengawasan.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;