Nasional, gemasulawesi – Salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan jika Dewan Pengawas KPK memberikan rekomendasi kepada Sekjen KPK untuk memberikan sanksi disiplin untuk 90 orang pegawai yang terlibat kasus pungli di rutan KPK.
Menurut Syamsuddin Haris, sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai ASN.
Terkait dengan sanksi berupa permintaan maaf yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap 78 orang pegawai KPK yang telah terbukti melakukan pungutan liar, Syamsuddin Haris menegaskan jika keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan kode etik.
Syamsuddin menerangkan jika sejak pegawai KPK beralih status menjadi ASN di tahun 2021 lalu, Peraturan Dewas No.3 Tahun 2021 mengenai Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK memang mengadopsi sanksi pelanggaran etik yang disebutkan berlaku untuk ASN.
“Itu tertuang dalam PP No.42 Tahun 2024 mengenai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” terangnya.
Syamsuddin menuturkan jika sanksi permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka juga akan berlaku untuk ASN di instansi dan juga lembaga lain.
“Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk pimpinan dan juga Dewan Pengawas KPK,” ujarnya.
Syamsuddin memaparkan jika hal tersebut dikarenakan pimpinan KPK dan juga Dewan Pengawas KPK bukan ASN.
Dalam kesempatan yang sama, Syamsuddin juga menyinggung tentang kasus petugas rutan KPK yang pernah melecehkan tahanan.
Baca Juga:
Warga Medan Dapat Berobat Gratis dengan KTP, Menko PMK Puji Kebijakan Bobby Nasution
“Saat itu, sidang etik KPK memutuskan jika dia harus meminta maaf terbuka secara langsung dan kemudian diberikan sanksi disiplin berupa pemberhentian sebagai ASN KPK oleh Sekjen KPK,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Novel Baswedan yang merupakan mantan penyidik senior KPK, mengkritik putusan Dewan Pengawas KPK yang hanya memberikan sanksi berupa permintaan maaf untuk pegawai KPK yang terlibat kasus pungli.
“Dewan Pengawas KPK dan juga pimpinan KPK sedang mengolok-olok KPK dengan hanya memberikan sanksi permintaan maaf untuk mereka yang berbuat korupsi,” paparnya.
Novel menegaskan jika vonis tersebut hanya akan membuat kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menurun. (*/Mey)