Nasional, gemasulawesi - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yassona Laoly menyampaikan dorongan yang tegas kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kasus ini, menurut Yosanna Laoly, tengah menjadi pembicaraan nasional karena dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dalam penanganannya.
Oleh karenanya, Yasonna Laoly menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan baik oleh Polri.
Menurutnya, masalah ini tidak hanya menjadi perbincangan di Jawa, tetapi juga menarik perhatian di seluruh Indonesia.
Kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada tahun 2016 memang memiliki sejumlah kontroversi.
Yasonna menyatakan adanya dugaan banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya.
Salah satunya adalah penetapan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.
Dalam konteks ini, Yasonna mengatakan, "Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku."
Hal ini mengindikasikan adanya keraguan terhadap keabsahan penahanan dan penuntutan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus memonitor dan mengawasi perkembangan kasus ini.
Kompolnas bahkan merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan standar yang adil dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" meraih perhatian di seluruh Indonesia.
Dalam perkembangannya, terdapat 11 orang yang terlibat dalam kasus ini, di mana delapan di antaranya telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Namun, satu di antaranya yang masih di bawah umur divonis delapan tahun.
Kasus ini juga mencuat kembali setelah masih ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut.
Satu dari mereka, Pegi alias Perong, berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun.
Namun, status dua orang lainnya diduga malah dianulir oleh pihak kepolisian, meskipun pada awalnya ada 11 tersangka dalam berita acara.
Melalui dorongan yang tegas dari Menkumham Yasonna Laoly, harapannya adalah agar Polri dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik, transparan, dan adil.
Hal ini penting agar keadilan dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Dengan demikian, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum, tetapi juga menciptakan pemikiran dan tanggapan yang positif dalam penegakan hukum di Indonesia. (*/Shofia)