Baru Terungkap! 7 Terpidana dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi, Polri Tegaskan Hal Ini

Presiden Jokowi ternyata sempat menerima grasi yang diajukan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.
Presiden Jokowi ternyata sempat menerima grasi yang diajukan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. Source: Foto/Dok. PMJ News

Nasional, gemasulawesi – Baru-baru ini Polri kembali mengungkap sebuah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Polri telah mengungkapkan tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina ternyata sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina.

Pengajuan grasi tersebut, jelas Irjen Pol Shandi Nugroho, dilakukan pada 24 Juni 2019, namun Presiden Jokowi menolak permohonan tersebut.

Baca Juga:
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Sigi Adakan Program Setiap Desa Wajib Sediakan Lahan Produktif untuk Dimanfaatkan Penderita

Dalam keterangannya kepada media, Irjen Pol Shandi Nugroho menyatakan, "Fakta yang belum terungkap sebelumnya adalah bahwa para terpidana juga mengajukan grasi kepada presiden pada 24 Juni 2019."

Ia menambahkan bahwa Presiden Jokowi menolak permohonan tersebut dengan tegas, menunjukkan sikap keras pemerintah terhadap kejahatan serius seperti pembunuhan.

Pengajuan grasi ini dilakukan oleh tujuh terpidana, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Shandi menjelaskan bahwa pengajuan grasi ini menunjukkan bahwa para terpidana telah mengakui kesalahan mereka.

Baca Juga:
Ganti Mobil Kepala Dinas dan Camat, Pemkot Surabaya Sebut Total 70 Unit Kendaraan Listrik sedang Disiapkan pada Tahap Awal

"Ada tujuh pelaku yang mengajukan grasi, dan pernyataan mereka sudah dibuat serta dipenuhi sesuai persyaratan, termasuk membuat pernyataan tertulis," jelas Shandi.

Lebih lanjut, Shandi membacakan salah satu pernyataan dari dokumen grasi yang diajukan oleh para terpidana.

"Saya menyadari sepenuhnya bahwa perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Kasus pembunuhan ini pertama kali terungkap pada tahun 2016, ketika polisi menetapkan 11 tersangka dalam pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga:
Terbunuh dalam Ledakan Penjajah Israel, Bayi Palestina Berusia 18 Bulan Dilaporkan Menderita Luka Bakar Parah di Sekujur Tubuhnya

Dari delapan pelaku yang telah diadili, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara satu pelaku dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Pelaku yang dijatuhi hukuman delapan tahun kini telah bebas.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan oleh para pelaku terhadap dua remaja tersebut.

Meskipun sudah ada vonis yang dijatuhkan, upaya grasi yang diajukan menunjukkan bahwa para pelaku mencoba mencari keringanan hukuman.

Baca Juga:
Menyelami Pesona Tersembunyi Air Terjun Pengempu di Tabanan, Yuk Kunjungi Surga Alam untuk Healing dan Relaksasi

Namun, penolakan dari Presiden Jokowi menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap kejahatan serius seperti pembunuhan.

Pengajuan grasi oleh para terpidana ini juga memperlihatkan adanya penyesalan dan pengakuan atas perbuatan mereka, meskipun hal tersebut tidak mengubah keputusan hukuman yang telah ditetapkan.

Proses hukum yang ketat dan penolakan grasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang konsekuensi dari tindakan kriminal yang serius. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Dinilai Penuh Kejanggalan Serta Rekayasa, Menteri Hukum dan HAM Desak Polri Segera Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina

Menteri Hukum dan HAM desak Polri segera tuntaskan kasus pembunuhan Vina yang dinilai penuh kejanggalan dan rekayasa dalam penanganannya.

Polemik Kasus Pembunuhan Vina yang Tak Juga Selesai Setelah 8 Tahun, Pengacara Tersangka Pegi Setiawan Tagih Janji Kapolri

Pengacara tersangka, Pegi Setiawan, menuntut pemenuhan janji dari Kapolri soal kasus pembunuhan Vina yang tak kunjung selesai.

Terkait Fredi Pratama, Polri Sebut Tim Masih Berada di Thailand untuk Melakukan Pemantauan Langsung dengan Kepolisian Setempat

Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan tim Polri masih berada di Thailand untuk memantau langsung Fredi Pratama.

Resmi Ditetapkan! Polri Sebut Syarat Pembuatan SIM Kini Harus Memiliki BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Ini

Polri secara resmi menetapkan bahwa pembuatan SIM sekarang wajib memenuhi syarat memiliki BPJS Kesehatan.

Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri untuk Mengawal Ketat, Pastikan Tak Ada yang Ditutup-Tutupi

Tegas, Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri untuk ikut mengawal penuntasan kasus pembunuhan Vina agar tak ada yang ditutup-tutupi.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;