Nasional, gemasulawesi - Jessica Wongso baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Pembebasan bersyarat ini menandai babak baru dalam kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso dan menyita perhatian publik beberapa waktu terakhir.
Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica dan tim hukumnya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang dijatuhkan sebelumnya.
Peninjauan kembali adalah mekanisme hukum yang memungkinkan terpidana untuk meminta pengadilan meninjau ulang keputusan yang telah diambil jika terdapat bukti baru atau kesalahan dalam proses hukum sebelumnya.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa meskipun kliennya telah mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka merasa bahwa masih ada hal-hal dalam kasus ini yang perlu diperiksa ulang.
“Kami menghormati keputusan hukum yang berlaku, tetapi kami juga merasa ada beberapa aspek dari putusan tersebut yang belum sepenuhnya mencerminkan kebenaran. Melalui PK, kami berharap dapat mengajukan argumen atau bukti baru,” jelasnya, dikutip pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kasus kopi sianida ini pertama kali mencuat pada awal tahun 2016, ketika Wayan Mirna Salihin, seorang wanita muda asal Bali, meninggal secara mendadak setelah meminum kopi di sebuah kafe di Grand Indonesia, Jakarta.
Kematian Mirna yang tiba-tiba memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Polisi menemukan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida, sebuah zat beracun yang menyebabkan kematiannya.
Penyelidikan ini kemudian mengarah pada Jessica Wongso, yang kebetulan berada di kafe yang sama pada saat kejadian. Jessica ditangkap pada Maret 2016 dan kemudian dituduh melakukan pembunuhan berencana.
Persidangan dimulai pada Januari 2017 dengan berbagai bukti dan kesaksian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Jessica.
Kasus ini menjadi sorotan media dan publik, dengan berbagai spekulasi mengenai motif dan metode Jessica dalam meracuni kopi.
Pada bulan November 2017, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah.
Putusan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, dengan banyak pihak merasa bahwa ada ketidakadilan dalam proses hukum.
Dengan bebas bersyaratnya Jessica Wongso pada Agustus 2024, proses hukum belum sepenuhnya selesai.
Rencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) akan membuka kemungkinan untuk meninjau kembali keputusan yang telah diambil dan memastikan bahwa semua aspek kasus ini diperiksa secara menyeluruh.
PK memberikan kesempatan bagi Jessica untuk mengajukan bukti atau argumen baru yang mungkin belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Publik dan pihak-pihak terkait akan terus memantau perkembangan kasus ini dan apakah ada perubahan yang mempengaruhi hasil akhir dari kasus yang penuh kontroversi ini. (*/Shofia)