Babak Baru Kasus Kopi Sianida Usai Jessica Wongso Resmi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Sebut Pihaknya Akan Ambil Langkah Ini

Otto Hasibuan mengaku bahwa pihaknya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Jessica Wongso.
Otto Hasibuan mengaku bahwa pihaknya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Jessica Wongso. Source: Foto/Tangkap layar YouTube KOMPASTV

Nasional, gemasulawesi - Jessica Wongso baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. 

Pembebasan bersyarat ini menandai babak baru dalam kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso dan menyita perhatian publik beberapa waktu terakhir. 

Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica dan tim hukumnya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Peninjauan kembali adalah mekanisme hukum yang memungkinkan terpidana untuk meminta pengadilan meninjau ulang keputusan yang telah diambil jika terdapat bukti baru atau kesalahan dalam proses hukum sebelumnya. 

Baca Juga:
Heboh! Ketua RW di Rokan Hulu Sobek Uang Pecahan Rp50 Ribu karena Kesal Kampungnya Tak Juara Lomba HUT RI, Kepala Desa Ambil Langkah Hukum

Otto Hasibuan menyatakan bahwa meskipun kliennya telah mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka merasa bahwa masih ada hal-hal dalam kasus ini yang perlu diperiksa ulang. 

“Kami menghormati keputusan hukum yang berlaku, tetapi kami juga merasa ada beberapa aspek dari putusan tersebut yang belum sepenuhnya mencerminkan kebenaran. Melalui PK, kami berharap dapat mengajukan argumen atau bukti baru,” jelasnya, dikutip pada Senin, 19 Agustus 2024.

Kasus kopi sianida ini pertama kali mencuat pada awal tahun 2016, ketika Wayan Mirna Salihin, seorang wanita muda asal Bali, meninggal secara mendadak setelah meminum kopi di sebuah kafe di Grand Indonesia, Jakarta. 

Kematian Mirna yang tiba-tiba memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. 

Baca Juga:
Timbulkan Korban dari Pihak Tentara Penjajah Israel di Gaza Selatan, Brigade Al Qassam Sebut Pejuangnya Berhasil Meledakkan 2 Alat Peledak Rakitan

Polisi menemukan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida, sebuah zat beracun yang menyebabkan kematiannya. 

Penyelidikan ini kemudian mengarah pada Jessica Wongso, yang kebetulan berada di kafe yang sama pada saat kejadian. Jessica ditangkap pada Maret 2016 dan kemudian dituduh melakukan pembunuhan berencana.

Persidangan dimulai pada Januari 2017 dengan berbagai bukti dan kesaksian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Jessica. 

Kasus ini menjadi sorotan media dan publik, dengan berbagai spekulasi mengenai motif dan metode Jessica dalam meracuni kopi. 

Baca Juga:
Termasuk Seorang Wanita dan Anaknya, Setidaknya 23 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Baru Penjajah Israel di Jalur Gaza

Pada bulan November 2017, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah. 

Putusan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, dengan banyak pihak merasa bahwa ada ketidakadilan dalam proses hukum.

Dengan bebas bersyaratnya Jessica Wongso pada Agustus 2024, proses hukum belum sepenuhnya selesai. 

Rencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) akan membuka kemungkinan untuk meninjau kembali keputusan yang telah diambil dan memastikan bahwa semua aspek kasus ini diperiksa secara menyeluruh. 

Baca Juga:
Guna Meningkatkan Partisipasi Pemilih Muda dalam Pilkada 2024, Pemerintah Kota Samarinda Memberikan Pendidikan Politik Cerdas untuk Pelajar SMA

PK memberikan kesempatan bagi Jessica untuk mengajukan bukti atau argumen baru yang mungkin belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. 

Publik dan pihak-pihak terkait akan terus memantau perkembangan kasus ini dan apakah ada perubahan yang mempengaruhi hasil akhir dari kasus yang penuh kontroversi ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Pembebasan Jessica Wongso Hari Ini Jadi Sorotan, Kemenkumham Beberkan Alasan di Balik Kebebasannya dalam Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah lebih dari 8 tahun penjara. Ini alasan di balik kebebasannya yang cukup mengejutkan.

Padahal Baru Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara, Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Resmi Bebas Hari Ini, Kok Bisa?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, menerima remisi 58 bulan. Kini, ia bebas bersyarat dengan kewajiban wajib lapor.

Curigai Ketidakjelasan Kasus Pembunuhan Vina yang Belum Terungkap Sejak Tahun 2016, Otto Hasibuan dan Susno Duadji Yakini Hal Ini

Otto Hasibuan dan Susno Duadji mengungkap soal dugaan penyebab ketidakjelasan kasus pembunuhan Vina yang hingga kini belum terungkap.

Polemik Kasus Pembunuhan Vina, Hotman Paris Minta Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Mahendra Jadi Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Hotman Paris mengusulkan agar Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Mahendra jadi tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina

Jessica Mila Sempat Membantah Tuduhan Banyak Netizen Tentang Menjadi Menantu Kesayangan Otto Hasibuan

Selebriti, gemasulawesi – Rupanya setelah Jessica Mila menikah dengan Yakub Hasibuan menjadi tuaian banyak netizen tentang dirinya yang disebut sebagai menantu idaman.  Setelah menikah pun Jessica Mila dianggap sangat akrab dan sangat dekat dengan sang mertua.  Baca: http://Enzy Storia Menikmati Bulan Madunya di Bali Bersama Molen Kasetra, Tunjukkan Outfit Gayanya yang Kasual Minimalis Pantas saja banyak […]

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;