Oknum Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ini Sanksi Tegas yang Diterima dan Ancaman Pidananya

Pegawai DJP berinisial FAF terjerat kasus KDRT, kini ditahan dengan sanksi pemberhentian sementara hingga proses hukum selesai.
Pegawai DJP berinisial FAF terjerat kasus KDRT, kini ditahan dengan sanksi pemberhentian sementara hingga proses hukum selesai. Source: Foto/Ilustrasi/Pexels

Nasional, gemasulawesi - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF mencuat setelah laporan korban, yang tidak lain adalah istri pelaku, diterima oleh pihak kepolisian. 

Laporan tersebut memicu proses penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penetapan FAF sebagai tersangka. 

Kekerasan dalam rumah tangga ini diduga berlangsung dalam beberapa waktu, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melapor setelah mengalami kekerasan fisik yang didokumentasikan dalam visum et repertum.

Menurut informasi dari penyidik, dalam kasus ini, barang bukti penting telah berhasil dikumpulkan.

Baca Juga:
Pengendara Motor Ini Tertabrak Ambulans yang Bawa Pasien Gawat Darurat di Tanjakan Citunjung Bandung Barat, Begini Kronologinya

Diantaranya termasuk visum yang menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban, rekaman kejadian kekerasan yang terjadi, serta beberapa barang yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan tersebut, seperti cangkir aluminium yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Usai menerima laporan korban, polisi pun gerak cepat menangkap pelaku dan menetapkan FAF sebagai tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara. 

FAF kemudian ditangkap dan segera dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga:
Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kontroversi Dugaan Pungutan Liar di SMAN 12 Surabaya yang Nilainya Capai Miliaran Rupiah

“Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Proses penahanan dilakukan setelah FAF diperiksa sebagai tersangka di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Kompol Audy Joize Oroh menyatakan bahwa tersangka didampingi oleh pengacara selama pemeriksaan untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung. 

“Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan kemarin, dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga,” jelas Audy.

Baca Juga:
Saling Serang! Anggota Ormas dan Debt Collector di Cikarang Bekasi Terlibat Bentrokan Sengit, Alasannya Mengejutkan

Kasus ini tidak hanya berhenti pada proses penegakan hukum di kepolisian, tetapi juga membawa dampak pada status kepegawaian FAF di Direktorat Jenderal Pajak. 

DJP, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengonfirmasi bahwa FAF telah diberikan sanksi pemberhentian sementara sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut kasus hukum.

"Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara," ungkap Dwi Astuti.

Sanksi ini berlaku hingga proses hukum yang dijalani FAF selesai, dan nantinya status kepegawaiannya akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. 

Baca Juga:
Kontroversi Kasus Pembunuhan Dini Sera, Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi Tegas untuk 3 Hakim yang Membebaskan Terdakwa Ronald Tanur

“Sanksi tersebut diberikan sampai proses hukumnya selesai, dan berdasarkan putusan pengadilan nantinya akan menentukan status kepegawaiannya,” tambahnya.

Langkah tegas yang diambil oleh DJP menunjukkan komitmen institusi tersebut dalam menjaga integritas dan disiplin pegawainya, terutama ketika terlibat dalam masalah hukum yang serius seperti KDRT. 

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan proses hukum terhadap FAF dapat berjalan dengan lancar, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Sertifikat Pendidik Menjadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Formasi Guru

Pemerintah telah menetapkan sekitar 63 ribu formasi guru dalam seleksi CPNS 2019 dengan salah satu persyaratan memiliki sertifikat pendidik.

Ini Tiga Jalur Tempuh Untuk Dapat Memiliki Sertifikat Tenaga Pendidik

Tiga jalur tempuh bagi sarjana pendidik untuk dapat memiliki sertifikat tenaga pendidik sesuai persyaratan dari pemerintah terkait

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Warga Desa Lobu Parigi Moutong

Kepolisian Resort Parigi Moutong mengamankan pelaku pembunuhan warga Desa Lobu Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi MoutongBerita, Poso Palu dan Banggai

Puluhan Pelamar CPNS 2019 Kabupaten Mamuju Tidak Memenuhi Syarat

Panitia seleksi CPNS Mamuju mengumumkan hasil sanggahan pelamar CPNS tahun 2019. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

BMKG Sebut Puluhan Daerah Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem

BMKG Sebut Puluhan Daerah Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;