Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta! Pria Pengacak Server Smartfren Ditangkap, Simak Bagaimana Aksi Peretasan Ini Terjadi

Polda Metro Jaya menangkap peretas server pulsa provider Smartfren yang buat perusahaan rugi ratusan juta.
Polda Metro Jaya menangkap peretas server pulsa provider Smartfren yang buat perusahaan rugi ratusan juta. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Nasional, gemasulawesi - Kasus peretasan server pulsa provider Smartfren baru-baru ini menghebohkan dunia maya dan menjadi salah satu kasus cybercrime yang signifikan. 

Terungkap bahwa seorang pria berinisial SH (28) diduga terlibat dalam peretasan ini, yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp350 juta. 

Peretasan ini terjadi pada rentang waktu antara 25 Juni hingga 10 Juli 2024, di mana transaksi topup pulsa yang tidak biasa secara berturut-turut ditemukan dalam periode tersebut.

Baca Juga:
Protes Peraturan Pemerintah Soal Larangan Penjualan Rokok, Para Pemilik Warung di Jakarta Pasang Bendera Setengah Tiang

Pihak PT Smartfren Telecom mulai mencurigai adanya aktivitas anomali saat Tim Network Operation Center (NOC) perusahaan menemukan transaksi yang tidak sesuai dengan pola normal. 

Aktivitas tersebut menunjukkan adanya manipulasi data yang mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar bagi perusahaan. 

Kejadian ini memicu tindakan penyelidikan internal yang akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam. 

Baca Juga:
Paritrana Award 2023, Kabupaten Parigi Moutong Mendapatkan 2 Kategori Nominasi

Proses investigasi dimulai dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas peretasan, termasuk jejak digital dan log akses ke server pulsa Smartfren. 

Dari sini, penyidik mengidentifikasi SH sebagai tersangka utama berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk credential login yang diperoleh secara tidak sah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan data digital.

Kedua bukti ini yang akhirnya digunakan untuk mendukung penetapan SH sebagai tersangka. 

Baca Juga:
Guna Mengatasi Angka Stunting di Sulut, PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Melakukan Kolaborasi dengan PT PNM

Dengan bukti ini, gelar perkara dilakukan untuk memastikan kebenaran dari tuduhan terhadap SH.

"Jadi berdasarkan dua alat bukti yang sah yang kami terima, yaitu keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT. Smartfren Telecom serta kredensial login yang diperoleh, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status pelaku sebagai tersangka," terang Ade Safri.

SH kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1). 

Baca Juga:
Guna Menjaga Situasi Kondusif Masyarakat, Kemenag Kotamobagu Ingatkan Penyuluh Agama Gunakan Medsos Secara Cerdas

Hukuman yang diancamkan bagi pelanggaran ini termasuk pidana penjara dan denda yang berat, sesuai dengan dampak besar yang ditimbulkan oleh peretasan ini terhadap perusahaan dan kepercayaan publik. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Upaya Peretasan Aplikasi Depok Single Window, Wakil Wali Kota Sebut Atas Gerak Cepat Tim Diskominfo Kini Telah Berjalan Normal Kembali

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menyampaikan kini aplikasi DSW atau Depok Single Window telah berjalan normal kembali.

Server PDN Dibobol Hacker, DPR Kritik Keras Kinerja Kominfo, Sindir Skor Indonesia dalam Indeks Keamanan Siber Global yang Sangat Rendah

Anggota DPR RI ini mengkritik keras kinerja Kementerian Kominfo buntut server Pusat Data Nasional yang dibobol hacker.

Server PDN Kominfo Down Lebih dari 80 Jam, Pria Ini Tawarkan Perbaikan Tanpa Meminta Imbalan Apapun, Sindir Soal Anggaran Negara

Pria menawarkan diri untuk memperbaiki server PDN milik Kominfo yang down hingga lebih dari 80 jam gratis, tanpa imbalan apapun.

Heboh Pencurian Data Pribadi Ribuan Warga oleh Perusahaan SIM Card di Dunia Maya, Begini Modus Operandi Pelaku Melancarkan Aksinya

Skandal phishing di perusahaan Indosat terungkap, melibatkan pencurian data pribadi ribuan warga, dua pelaku ditangkap.

Nekad Panjat Tembok Rumah Siang Bolong, Pelaku Pencurian di Kawasan Jatisari Bekasi Kepergok Warga Saat Beraksi

Pelaku pencurian yang beraksi di siang bolong berhasil diamankan setelah aksinya kepergok warga di kawasan Jatisari, Bekasi.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;