Netizen Berikan Dukungan Moril Pada Istri Nyoman Sukena, Bandingkan Beda Penanganan Kasus Korupsi Timah dengan Pelihara Landak Jawa

Ket Foto: Istri Nyoman Sukena terdakwa yang disidangkan akibat pelihara landak syok hingga pingsan.
Ket Foto: Istri Nyoman Sukena terdakwa yang disidangkan akibat pelihara landak syok hingga pingsan. Source: (Foto/SS Akun IG @pembasmi.kehaluan.reall)

Bali, gemasulawesi – Ratusan komentar Netizen memberikan dukungan kepada keluarga maupun istri dari I Nyoman Sukena mengalir pada postingan video akun IG @pembasmi.kehaluan.reall yang menampilkan istri I Nyoman Sukena sempat pingsan akibat terpukul dengan kasus yang menimpa suaminya.

I Nyoman Sukena dikenal warga sekitar sebagai penyayang Binatang, sayangnya ketidaktahuannya akan peraturan yang berkaitan dengan satwa dilindungi membuatnya terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

I Made Mudita, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi mengatakan, keluarga I Nyoman SUkena sangat terpukul.

Khususnya Istrinya yang sempat syok dan pingsan karena sedih suaminya harus berurusan dengan hukum hanya karena memelihara landak yang diketahui dirawatnya dengan baik.

Baca Juga:
Sungguh Nahas! Gegara Pelihara Landak Jawa Warisan Ayah Mertua, Pemuda Asal Bali Ini Terancam Dibui 5 Tahun dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Sementara itu Netizen membandingkan penanganan kasus hukum yang menimpa I Nyoman Sukena akibat memelihara Landak Jawa yang disebut satwa dilindungi dengan kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga trilyunan rupiah.

“Kalau gaboleh dipelihara ya tinggal dibawa aja ke habitatnya, toh “dirawat dengan baik” knapa jadi salah bgt, yang beneran SALAH dendanya cuma 5rb,” cuit Akun IG @nett***

“Saudara, jadi sekarang sudah tau kan kualitas penegak hukum di negara kita,” imbuh akun IG @bro_vi***

Baca Juga:
Waduh! Satu Keluarga Terlibat Jaringan Narkoba di Bekasi, Sabu Senilai Rp1 Miliar Disita Polisi

Bahkan sejumlah netizen menyentil kasus timah ratusan trilyun yang disebut hanya dihukum penjara dibawah 5 tahun dengan denda Rp5000.

“Diambil aja landaknya,kenpa org ya harus dipenjara, tuh yang koropsi 300T cuma penjara 5thn denda 5k nga salah,” ungkap akun IG @alia_tarmi***

Saat ini kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tinggi Bali, JPU mendakwa I Nyoman Sukena telah melanggar sejumlah peraturan UU yang berkaitan dengan Satwa dilindungi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda seratus juta rupiah. (*) 

...

Artikel Terkait

wave
Petugas PPSU Jadi Korban Pembegalan Brutal di Kemayoran Jakarta Pusat, Sepeda Motor dan Ponsel Raib Digasak Pelaku

Petugas PPSU menjadi korban begal brutal di Kemayoran. Pelaku kabur dengan motor dan ponsel korban setelah menganiaya korban dengan balok ka

Waduh! Satu Keluarga Terlibat Jaringan Narkoba di Bekasi, Sabu Senilai Rp1 Miliar Disita Polisi

Jaringan narkoba besar di Bekasi terbongkar, melibatkan satu keluarga yang seluruhnya menjadi pengedar sabu.

Menyebutnya Sebagai Seorang Pembunuh, Sekelompok Warga Penjajah Israel Mengusir Menteri Keamanan Nasional dari Sebuah Pantai di Tel Aviv

Menteri Keamanan Nasional penjajah Israel diusir oleh sekelompok warga penjajah Israel dari sebuah pantai di Tel Aviv.

Tunjukkan Komitmennya dalam Memajukan Sektor Pariwisata, Dispar Makassar Memfasilitasi Industri Pariwisata Setempat melalui MATTA Fair 2024

Dinas Pariwisata Makassar memfasilitasi industri pariwisata setempat lewat Malaysian Association of Tour and Travel Agents 2024.

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Menerima Penghargaan dari Menteri ATR

Penghargaan dari Menteri ATR, Agus Harimurti Yudhoyono, diterima oleh Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;