Anulir Keputusan Pengadilan! Makhamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tanur, Tetapkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung anulir vonis bebas Ronald Tannur dan tetapkan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan.
Mahkamah Agung anulir vonis bebas Ronald Tannur dan tetapkan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Source: Foto/Instagram @terangmedia

Nasional, gemasulawesi - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan penting dengan menganulir vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Dalam keputusan kasasi yang digelar di Jakarta, MA memutuskan agar Ronald tetap menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi keadilan di tengah masyarakat yang menantikan kepastian hukum.

Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sehari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus ini. 

Menurut Yanto, majelis yang memeriksa perkara Ronald Tannur telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Baca Juga:
Akui Salah! Menteri Yandri Susanto Buka Suara Terkait Penggunaan Surat Resmi Kementerian untuk Acara Pribadinya

Hal ini menunjukkan bahwa MA bertindak tegas dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Dalam amar putusan, MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

Hal ini menegaskan bahwa bukti dan saksi yang diajukan oleh penuntut umum cukup kuat untuk mendukung tuduhan tersebut. 

“Mahkamah Agung telah memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum, dan Ronald Tannur terbukti bersalah atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun,” kata Yanto, dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga:
Kakanwil Kemenag Sulut Sebut ASN Berperan Penting dalam Melayani Masyarakat dan Umat

Oleh karena itu, MA menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald Tannur, yang merupakan keputusan yang lebih sejalan dengan prinsip keadilan.

Setelah putusan ini, proses eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan oleh jaksa dengan mengirimkan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pengadilan pengaju. 

Proses minutasi, yang merupakan langkah administrasi dalam sistem peradilan, akan segera dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan ini dapat segera dilaksanakan. 

Hal ini mencerminkan komitmen MA untuk memastikan bahwa hukum dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat waktu.

Baca Juga:
Keluarga Tentara Kristen Penjajah Israel yang Terbunuh di Gaza Diperintahkan untuk Menyingkirkan Salib dari Nisan

Yanto juga menambahkan bahwa tanggal minutasi akan dicatat dalam aplikasi SIAP (Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan), dan salinan resmi serta bundel A akan diunggah ke direktori putusan MA. 

Dengan cara ini, masyarakat dapat mengakses informasi tentang keputusan ini dan mengikuti perkembangan proses hukum yang terjadi. 

Transparansi dalam proses hukum menjadi salah satu fokus utama MA, agar masyarakat dapat lebih memahami dan mengawasi jalannya peradilan.

Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan dinamika hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Baca Juga:
Golkar Berkomitmen Mengawal Janji Politik Pasangan AA dan AKA sebagai Cagub dan Cawagub Sulawesi Tengah

Kejaksaan Agung yang berhasil mengembalikan vonis juga menunjukkan peran penting lembaga ini dalam menegakkan hukum di Indonesia. 

Harapan kini tertuju pada pelaksanaan keputusan ini dan dampaknya terhadap upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti dan keluarganya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Akui Salah! Menteri Yandri Susanto Buka Suara Terkait Penggunaan Surat Resmi Kementerian untuk Acara Pribadinya

Menteri Yandri Susanto menjelaskan tidak ada agenda politik di balik acara haul ibundanya yang viral. Begini klarifikasi lengkapnya.

Mahfud MD Kecam Mendes Yandri Susanto soal Surat Kementerian untuk Acara Pribadi, Singgung Soal Etika

Mahfud MD memberikan teguran tajam kepada Yandri Susanto terkait penggunaan kop kementerian untuk acara pribadi.

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur dalam Kasus Kematian Dini Sera, Ini Sosok Ketiganya

Penangkapan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menuai sorotan, membuka kembali polemik sistem peradilan.

Buntut Permintaan Anggaran Rp20 Triliun untuk Kementerian HAM, DPR RI Bakal Panggil Menteri Natalius Pigai

Permintaan tambahan anggaran Rp20 triliun dari Natalius Pigai viral, DPR RI akan memanggil untuk klarifikasi.

Geger! Menteri Yandri Susanto Pakai Surat Resmi dengan Kop Kementerian Desa untuk Acara Pribadi, Picu Kritik Tajam

Penggunaan surat resmi Kemendes untuk acara pribadi Menteri Yandri Susanto menuai kontroversi dan kritik luas di media sosial.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;