Mahfud MD Kecam Mendes Yandri Susanto soal Surat Kementerian untuk Acara Pribadi, Singgung Soal Etika

Mahfud MD menyoroti penyalahgunaan surat kementerian oleh Mendes Yandri Susanto untuk acara pribadi, memicu kontroversi. (
Mahfud MD menyoroti penyalahgunaan surat kementerian oleh Mendes Yandri Susanto untuk acara pribadi, memicu kontroversi. ( Source: Foto/Kolase Instagram @mohmahfudmd dan @yandri_susanto

Nasional, gemasulawesi - Mahfud MD Beri Sindiran Keras kepada Mendes Yandri Susanto soal Penggunaan Surat Resmi Kementerian untuk Acara Pribadi

Polemik muncul ketika Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menggunakan surat resmi kementerian untuk mengundang masyarakat menghadiri acara haul ibundanya. 

Tindakan ini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Mahfud menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya memahami batasan antara tugas resmi dan urusan pribadi, terutama dalam konteks penggunaan sumber daya negara.

Baca Juga:
Geger Isu Guru Honorer di Konawe Selatan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Polda Sultra Tegaskan Hal Ini

Sindiran dari Mahfud MD menjadi perhatian utama ketika ia menyatakan bahwa tindakan Yandri menunjukkan kurangnya pemahaman akan etika yang seharusnya dijaga oleh seorang menteri. 

“Sebagai pejabat publik, seharusnya ada pemisahan yang jelas antara kegiatan kementerian dan urusan pribadi,” ungkap Mahfud melalui akun media sosialnya. 

Pendapat ini menegaskan bahwa pentingnya memisahkan kepentingan pribadi dari tanggung jawab publik tidak bisa diabaikan.

Setelah menerima sindiran tajam dari Mahfud MD mengenai penggunaan surat resmi kementerian untuk acara haul ibundanya, Yandri Susanto akhirnya buka suara. 

Baca Juga:
Terungkap! Dua Kurir Sabu Diamankan, Polisi Sita Ratusan Gram Narkoba di Depok

Dalam klarifikasinya, Yandri menjelaskan bahwa acara tersebut murni bertujuan untuk memperingati almarhumah ibunya dan tidak ada unsur politik di baliknya.

Yandri menegaskan bahwa penggunaan surat kementerian dalam undangan tersebut tidak dimaksudkan untuk kepentingan pribadi semata. 

“Kami mengundang para kepala desa dan tokoh masyarakat untuk mengenang ibunda kami, bukan untuk mengarahkan kepentingan politik,” jelasnya. 

Ia berupaya meyakinkan publik bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya berfokus pada nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan.

Baca Juga:
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur dalam Kasus Kematian Dini Sera, Ini Sosok Ketiganya

Lebih lanjut, Yandri menyatakan rasa terima kasihnya kepada Mahfud MD atas kritik yang diberikan. Ia menganggap kritik tersebut sebagai bentuk perhatian yang perlu diterima untuk meningkatkan integritasnya sebagai pejabat publik. 

“Saya sangat menghargai kritik tersebut dan berjanji akan lebih hati-hati ke depan dalam menggunakan sumber daya kementerian,” imbuhnya.

Yandri juga menyampaikan bahwa pada acara haul tersebut, banyak tokoh masyarakat, alim ulama, serta rektor universitas yang diundang. 

Hal ini menunjukkan bahwa acara tersebut bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat. 

Baca Juga:
Buntut Permintaan Anggaran Rp20 Triliun untuk Kementerian HAM, DPR RI Bakal Panggil Menteri Natalius Pigai

“Kegiatan ini adalah momen untuk berkumpul dan berbagi, bukan untuk kepentingan politik. Saya ingin semua orang memahami itu,” tegasnya.

Namun, meskipun Yandri berusaha menjelaskan situasi, kontroversi tetap mengemuka di kalangan masyarakat. 

Banyak yang masih mempertanyakan etika penggunaan surat kementerian untuk kepentingan pribadi, dan hal ini menciptakan debat mengenai batasan yang harus dijaga oleh para pejabat publik.

Klarifikasi ini merupakan langkah awal untuk membangun kembali kepercayaan publik, dan semua mata kini tertuju padanya untuk melihat bagaimana ia akan mengelola reputasinya ke depan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur dalam Kasus Kematian Dini Sera, Ini Sosok Ketiganya

Penangkapan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menuai sorotan, membuka kembali polemik sistem peradilan.

Buntut Permintaan Anggaran Rp20 Triliun untuk Kementerian HAM, DPR RI Bakal Panggil Menteri Natalius Pigai

Permintaan tambahan anggaran Rp20 triliun dari Natalius Pigai viral, DPR RI akan memanggil untuk klarifikasi.

Geger! Menteri Yandri Susanto Pakai Surat Resmi dengan Kop Kementerian Desa untuk Acara Pribadi, Picu Kritik Tajam

Penggunaan surat resmi Kemendes untuk acara pribadi Menteri Yandri Susanto menuai kontroversi dan kritik luas di media sosial.

Resmi Jadi Penghuni Istana Presiden, Harga Stoller Bobby Kertanegara Kucing Prabowo Jadi Sorotan Warganet

Stoller milik kucing peliharaan Presiden Praboro Subianto bernama Bobby Kertanegara jadi sorotan warganet karena harganya

Profil dan Riwayat Pendidikan Kolonel Inf Wahyo Yuniartoto, Perwira TNI AD Calon Ajudan Baru Prabowo Subianto

Berikut ini profil Kolonel Inf Wahyo Yuniartoto, prajurit TNI AD yang digadang-gadang bakal menjadi ajudan baru Prabowo Subianto

Berita Terkini

wave

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.

Kebijakan Penempatan Dana Rp200 Triliun Mulai Berdampak, Purbaya: Likuiditas Meningkat, Ekonomi Bergerak

Menkeu Purbaya yakin penempatan dana di lima bank berhasil dorong likuiditas, turunkan bunga, dan gerakkan ekonomi.

Bahlil Tekankan Loyalitas Kader Golkar: Kawal Program Presiden, Jangan Jauh dari Rakyat

Ketum Golkar Bahlil minta kader dukung program Presiden, susun anggaran pro rakyat, dan hadir di tengah masyarakat.


See All
; ;