Ramai di Media Sosial! Kemenperin Tegas Melarang iPhone 16 Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenperin larang iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia karena belum penuhi syarat TKDN. Ini alasan lengkapnya.
Kemenperin larang iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia karena belum penuhi syarat TKDN. Ini alasan lengkapnya. Source: Foto/Dok. Apple

Nasional, gemasulawesi - Belakangan ini, larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas mengungkapkan bahwa produk terbaru dari Apple tersebut tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia, karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa meskipun iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia, baik melalui jalur pos maupun sebagai barang bawaan penumpang, produk ini hanya dapat digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak boleh diperdagangkan. 

“Barang bawaan yang masuk melalui jalur penumpang atau pos tidak wajib memenuhi syarat TKDN, namun jika dijual di Indonesia, maka itu melanggar aturan,” kata Febri, dikutip pada Senin, 11 November 2024.

Baca Juga:
Sempat Jadi Tersangka Usai Promosikan Judi Online, Gunawan Sadbor Resmi Dibebaskan, Kapolres Sukabumi Bongkar Alasannya

Menurut aturan yang berlaku, produk yang dibawa untuk keperluan pribadi, seperti maksimal dua unit per penumpang, tidak wajib memenuhi kewajiban TKDN yang sebesar 35 persen. 

Namun, apabila barang tersebut dijual, maka akan dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi. 

Kemenperin mengungkapkan bahwa sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia pada periode Agustus hingga Oktober 2024, melalui jalur pribadi, tetapi tetap tidak boleh dijual.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, juga menegaskan bahwa izin penjualan iPhone 16 belum diberikan karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. 

Baca Juga:
Geger! Dua Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Diri ke Luar Negeri, Ini Sosoknya

Sejak peluncurannya, Apple belum merealisasikan sisa investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang dijanjikan.

Tanggapan terkait larangan ini datang dari banyak pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, yang mendukung langkah tegas Kemenperin. 

Ia menilai bahwa aturan TKDN harus dipatuhi oleh semua perusahaan, termasuk Apple. 

“Selama Apple belum memenuhi kewajibannya, Kemenperin harus tegas menegakkan aturan,” ujarnya.

Baca Juga:
Heboh! Direktur PT Global Industrial Estetika Masuk Daftar Buronan Polresta Bogor, Ini Kasus Besar yang Menjeratnya

Dengan kebijakan ini, Kemenperin menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan bahwa semua produk asing yang masuk ke pasar Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Sempat Jadi Tersangka Usai Promosikan Judi Online, Gunawan Sadbor Resmi Dibebaskan, Kapolres Sukabumi Bongkar Alasannya

Gunawan Sadbor dibebaskan meski sempat jadi tersangka promosi judi online, berikut alasan pembebasannya.

Viral Dugaan Penggeledahan Ruang Staf Khusus Eks Menkominfo Budi Arie, Kejagung Angkat Suara

Video penggeledahan uang di ruang staf Menkominfo viral. Kejagung segera klarifikasi demi redakan isu hoaks.

Fakta 2 Tersangka Baru Kasus Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi, Kabur ke Luar Negeri Hingga Simpan Uang 2,8 Miliar

Berikut ini beberapa fakta terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online atau judol yang libatkan pegawai Komdigi RI

Heboh! Ruangan Staf Khusus Mantan Menkominfo Budi Arie Diduga Digeledah Polisi, Tumpukan Uang dengan Jumlah Fantastis Ditemukan

Penggeledahan ruangan staf khusus Budi Arie Setiadi yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian viral di media sosial. Begini faktanya.

Janjikan Penghasilan Rp10 Juta per Bulan untuk Kaum Milenial yang Mau Jadi Petani, Menteri Pertanian Tegaskan Hal Ini

Program pertanian modern mengundang kaum milenial untuk terlibat dan mendapatkan pendapatan minimal Rp10 juta per bulan.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;